Jakarta, Obsessionnews – Koruptor Indonesia sebaiknya dimiskinkan, dibuat jera dan dihilangkan hak politiknya, dana pensiun dan status kepegawaiannya (jika dia Pegawai), menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilisnya hari ini.
Namun faktanya, hal ini belum efektif diterapkan malah melihat kecenderungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tanah air menghukum terdakwa korupsi dengan pidana yang rendah. Beberapa Pengadilan pun membebaskan terdakwa, dengan berbagai macam alasan. Misalnya pada 2015, Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan 10 terpidana korupsi, sementara Maluku 9 orang. Bahkan, Mahkamah Agung membebaskan 6 orang terpidana korupsi.
Jumlah terdakwa yang dibebaskan pada 2015 sebanyak 68 orang.
Solusinya menurut ICW, Mahkamah Agung tetap harus menyampaikan kepada Pengadilan Tipikor agar koruptor dianggap sebagai kejahatan luar biasa, karena itu hukumannya harus luar biasa, sesuai pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah Agung sendiri mengaku sudah mengirimkan surat edaran itu ke setiap Pengadilan Negeri di Indonesia, tapi alasan Pengadilan Tipikor mengada-ada. File tak terunduh dengan baik, sehingga terpotong dan tak terbaca.
Selain itu pengadilan juga harus mencabut hak mendapatkan remisi jika terdakwa tak mau menjadi whistle blower atau justice collaborator (pembongkar jaringan korupsi). (baron)