Kamis, 18 April 24

Komisi X DPR Dukung Moratorium UN Tahun 2017

Komisi X DPR Dukung Moratorium UN Tahun 2017

Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam menyambut baik keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk menghapus Ujian Nasional (UN).‎ Menurutnya, UN memang tidak bisa menjadi tolak ukur kualitas keilmuan siswa di sekolah.

Ridwan menuturkan, UN selama ini masih berkutat pada soal ganda yang bisa dipelajari tanpa perlu menguasai secara mendalam isi ilmu pengetahuan. Sehingga selama ini UN hanya dapat mengukur sebatas kulit ilmu pengetahuan. Bukan pada subtansi atau intisari dari ilmu yang diajarkan.

“Sebagai contoh pembelajaran praktik dan terapan ilmu pengetahuan adalah tidak bisa di UN kan. Padahal praktik dan terapan itu adalah pembelajaran isi ilmu pengetahuan,” ujar Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2016).

Karena itu, untuk ‎mengukur kualitas pendidikan perlu diubah menggunakan sistem penilaian secara real time dan sistem penilaian nasional. Sistem penilaian realtime artinya bahwa apa yang dinilai oleh guru saat itu juga masuk ke Kemendikbud melalui jalur LPMP provinsi. Sistem penilaian Guru sendiri kata dia terdiri dari 3 item.

“Yaitu penguasaan isi (proses) ilmu pengetahuan. Kedua penguasaan keyakinan kebenaran ilmu pengetahuan melalui pembuktian praktik dan ketiga, penguasaan memahami pemanfaatan ilmu pengetahuan yang dipelajari siswa (terapan atau rekayasa ilmu pengetahuan),” terangnya.

‎Lebih lanjut politisi Golkar ini mengatakan, proses penilaian itu sudah dimulai pada saat belajar mengajar karena praktik dan terapan belum bisa diuji dengan layak. Sedang isi ilmu pengetahuan dapat dilakukan persemester dengan sistem esai yaitu penalaran ilmu pengetahuan yang diserap siswa.

‎”Guru mengentrikan nilai pada sistem penilaian sekolah yang secara real time terhubung LPMP. Yaitu lembaga Kemendikbud yang ada diprovinsi. Atau WEB LPMP di buka oleh guru di sekolah dan dientrikan nilainya,” jelasnya.

Dibutuhkan Lembaga Independen
Karena proses kelulusan itu ditentukan oleh guru dimasing-masing sekolah, maka untuk menjaga obyektifitas guru dalam penilaian, kedepan kata Ridwan dibutuhkan lembaga independen yang mengawal kualitas pendidikan baik tingkat sekolah maupun di LPMP.

Menurutnya, pemerintah melalui Kemendikbud akan diuntungkan. Sebab Kemendikbud akan memiliki data pemetaan tentang kualitas pendidikan secara nasional. Dan keunggulan lainnya kebijakan dapat berguna bagi siswa pada jenjang sama.

“Misalnya siswa A kelas 10 SMA setelah satu tahun sekolah menghasilkan data kualitas kelas 10 SMA, data ini masuk secara realtime ke Kemendikbud. Dan kemendikbud membuat kebijakan supaya siswa A ini naik kualitasnya. Dengan kebijakan tersebut saya yakin kebijakan kemendikbud akan berguna pada siswa yang sama. Sehingga Siswa pada kelas 11 sudah menggunakan pembelajaran yang lebih berkualitas‎,” terangnya.

Legislator dari daerah pemilihan Malang Raya ini menilai, ‎konsep ini berbeda jauh dengan sistem yang selama ini diajarkan yakni UN, di mana sistem ini tidak berpengaruh pada siswa yang bersangkutan‎. Artinya, peningkatan kualitas tidak terjadi pada siswa yang sama, padahal yang harus ditingkatkan kualitas pendidikanya adalah lebih diutamakan siswa yg sama.

“Oleh karena itu untuk penilai yang kedua atau sistem penilaian nasional yang dijalankan LPMP, tidak harus pertahun dan tidak harus selalu pada kelas akhir ( kelas 6, 9 dan 12) . Bisa terjadi penilaian nasional dilakukan pada kelas 1,2,3,4,5,7,8,10 dan 11. Dengan begitu sistem penilaian nasional lebih bermakna untuk memicu peningkatan kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah akan memoratorium UN pada tahun 2017. Ujian akhir bagi siswa sekolah didesentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

“Pelaksanaannya tetap standard nasional. Badan Standardisasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya. Jadi tidak ada lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Kelulusan siswa akan ditentukan oleh pihak sekolah. Hasil ujian akhir jadi salah satu pertimbangan, bukan jadi satu-satunya faktor penentu kelulusan. Presiden, kata Muhadjir, sudah setuju. Pemberlakukan keputusan itu tinggal menunggu Intruksi Presiden.

“Saya sudah dipanggil Pak Presiden, sebelum jumatan tadi saya dipanggil. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres,” tutur Muhadjir.

Muhadjir mengatakan UN akan kembali digelar jika level pendidikan di Indonesia sudah merata. Ia menyebut di Indonesia sekolah yang memenuhi standar nasional hanya 30 persen, sementara 70 persennya dinyatakan belum memenuhi standar nasional, sehingga perlu dibenahi.

“Ujian Nasional tetap akan saya lakukan sesuai dengan amanah Mahkamah Agung kalau semua pendidikan di Indonesia sudah bagus. Makanya nanti akan pemetaan saja. Nanti kita lihat apakah perbaikan di 2017 cukup signifikan,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.