Jumat, 3 Mei 24

Komisi III DPR: Revisi UU Narkoba Harus Dimasukkan Prolegnas

Komisi III DPR: Revisi UU Narkoba Harus Dimasukkan Prolegnas

‎Jakarta, Obsessionnews – Persoalan pemberantasan narkoba di Indonesia seolah tidak ada habis-habisnya diselesaikan. Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang menjadi payung hukum bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalankan tugasnya juga dinilai masih banyak memiliki kekurangan.

Salah satunya adalah pasal yang mengatur mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna pengguna narkoba. Publik kini mulai meragukan bahwa pasal tersebut hanya akan menambah peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya, seorang bandar narkoba bisa diselewengkan sebagai pengguna.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, persoalan narkoba memang menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Jika BNN menghendaki untuk melakukan revisi, maka BNN bisa mengajukan Kementerian Hukum dan HAM untuk dimasukan di Program Legisasi Nasional.

‎”Memang persoalan narkoba sangat kompleks, tidak bisa dinafikan ini juga menyangkut persoalan regulasi. Sementara UU Narkoba tidak masuk Prolegnas. Dalam rapat dengar pendapat dengan BNN tidak pernah berbicara khusus tentang ini,” ujar Nasir, saat menjadi pemateri dalam acara Eksekutive Leaders Talk dengan tema Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba Perlukah? Di kantor Obsession Media Group Jl. Gedondong, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Lebih jauh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengakui peredaran narkoba memang sangat kuat. Karena persoalannya tidak cukup hanya di Undang-Undang. Sama halnya dengan kejahatan korupsi yang semakin mengerikan, meski sudah ada UU khusus melalui UU Komisi Pemberantasan Korupsi. “Sangat wajar kejahatan Narkoba ini bisa mengalahkan UU,” katanya.

Nasir menuturkan, hal itu terjadi lantaran peredaran narkoba sudah sangat masif di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Bisa dikatakan, mafia narkoba lebih cangih dibanding pemerintah. Terkait adanya pasal rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba menurutnya, bisa saja itu diusulkan untuk direvisi masuk dalam Prolegnas.

 

Diskusi soal Narkoba yg digelar OMG-
Di tempat yang sama, Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia, Usamah Hisyam mengatakan, penyalahguna narkoba tidak hanya dilakukan rehabilitasi tapi harus dikenakan pidana. Menurutnya, narkoba tidak akan selesai diberantas di Indonesia karena penggunanya masih banyak. Sementara selama ini penyalahguna narkoba hanya dikenakan rehabilitasi.

“Harusnya tetap pengguna dikenakan pidana bukan hanya rehabilitasi. Kenyataannya banyak artis sudah direhabilitasi tertangkap lagi sebagai pengguna,” tuturnya.

‎Wacana untuk merevisi pasal rehabilitasi bagi penyalahguna pengguna narkoba pertama kali muncul oleh Komjen Budi Waseso. Saat dia dilantik sebagai Kepala BNN ia berencana mempidanakan pengguna narkoba dan menghapus pasal rehabilitasi. Baik pengguna maupun penggemar sama-sama dianggap sebagai kejahatan narkoba. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.