KKI Akan Tolak MEA Jika Jadi Ancaman Para Dokter

Bandung, Obsessionnews - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan menolak Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), apabila dinilai sebagai ancaman, menyusul akan berdatangan dokter-dokter dari luar negeri. Hal tersebut disampaikan ketua KKI Prof. DR. dr Bambang Supriyanto Sp A(K), Senin (10/8), pada acara Rakornas KKI di Bandung. Menurut Bambang, pihaknya akan mendengarkan berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait MEA bagi para dokter dan dokter gigi di tanah air. Rakornas KKI yang digelar 10-12 Agustus ini juga akan diisi berbagai diskusi menjelang MEA. "Kalau MEA ini dianggap sebagai tantangan, maka kualitas sejumlah dokter kita harus ditingkatkan, termasuk akreditasi bagi 73 Fakultas kedokteran yang ada di Indonesia," tandasnya. Selain menghadapi MEA Rakornas KKI yang bertema kemandiriaan pengaturan profesi kedokteran dalam menghadapi tantangan masa kini dan mendatang bermaksud memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi sesuai pasal 3 dan pasal 6 undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (UUPK). Bambang menjelaskan, hasil konsil kedokteran indonesia (KKI) mempunyai "fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan" terhadap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran. Lingkup tugas KKI tidak hanya melakukan registrasi, namun juga pengaturan dan pembinaan terhadap berbagai aspek yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan medis. Terkait dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015, maka akan tercipta sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Diprediksi, dokter dan dokter gigi asing akan semakin banyak masuk ke indonesia, baik melalui jalur pendidikan/pelatihan, penelitian, pelayanan ataupun bakti sosial/bencana.
Dilihat dari sisi peluangnya, maka terbentuknya MEA akan mampu memperkuat investasi modal asing sehingga diharapkan mampu mendorong kompetisi dan keinginan untuk meningkatkan mutu layanan praktik kedokteran dan meningkatkan kualitas SDM (dokter/dokter gigi). Disamping itu MEA dapat membuka peluang bagi dokter/dokter gigi Indonesia untuk menembus pasar luar negeri. Ditambahkannya, beberapa hal yang telah dilakukan Indonesia sebagai kebijakan dalam menghadapi liberalisasi jasa kesehatan pada MEA, yaitu telah meratifikasi Piagam MRA Asean dalam Undang-Undang No. 38/2008 tentang pengesahan Charter of The Association. Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). Disamping itu, jelas dia, Asean Framework Agreement on Services (AFAS) subsektor kesehatan telah diratifikasi melalui peraturan presiden nomor 36/ 2012 yang mengatur bahwa profesi dokter dan dokter gigi termasuk dalam jasa profesi yang diliberalisasikan. Di sisi lain, lanjutnya, kehadiran MEA menimbulkan beberapa tantangan dan ancaman sebagai diantaranya nilai baru yang tidak sesuai, ancaman terhadap ketahanan nasional, tidak setaranya ijasah lulusan dalam negeri dengan luar negeri, kekhawatiran akan timbul ketidakadilan dan lebih menguntungkan pihak asing. (Dudy Supriyadi)
