Kamis, 25 April 24

Kisah Gubernur Sumut dan Istri Mudanya

Kisah Gubernur Sumut dan Istri Mudanya

Jakarta, Obsessionnews – Hubungan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti kini menjadi bahan perbincangan di media massa. Pasangan ini baru ketahuan menikah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan keduanya dalam kasus penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, Gatot dan Evy sudah kenal sejak tahun 2009, lalu empat tahun berselang, pasangan ini memutuskan menikah. Razman sepasang sejoli itu menikah secara sembunyi-sembunyi. Meski tidak menyebut kapan pernikahan mereka berlangsung namun dia menegaskan Gatot dan Evy menikah dengan cara yang sah menurut agama dan negara.

“Beliau berkenalan dan semua itu Insya Allah dalam koridor agama pernikahan ini sah secara agama dan sah secara negara,” ujar Razman di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Razman mengatakan perkenalan Gatot dan Evy bermula saat Evy menjadi anak buah pengacara kondang OC Kaligis. Razman menuturkan Evy dan Kaligis telah saling kenal selama 14 tahun.

“Hubungan Evy dan OC Kaligis konteksnya hanya untuk urusan penunjukan OC Kaligis sebagai kuasa hukum pribadi keluarga. Dari situ, kalau beliau (OC Kaligis) ke Medan, beliau dibantu oleh Evy, Gatot, dan anak buahnya yang bernama Mustafa, kader Partai Keadilan Sejahtera,” kata Razman.

Hari ini Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Selain keduanya, sopir Evy yang bernama Taufik serta politikus PKS Mustafa juga dijadwalkan diperiksa.

Gatot dan Evy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2015). Namun, Gatot menghubungi langsung penyidik untuk meminta pemeriksaannya diundur. Dia beralasan sedang ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara, anak buah pengacara OC Kaligis, kepada tiga hakim dan satu panitera. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.