Rabu, 24 April 24

Kendalikan Harga Sembako, Jokowi Keluarkan Perpres

Kendalikan Harga Sembako, Jokowi Keluarkan Perpres

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/6/2015) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pepres ini antisipasi gejolak harga bahan pokok.

“Supaya stok bahan pokok terjamin,” kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki kepada wartawan di Istana Negara (Baca juga: Kepala BIN Ancam Spekulan yang Main Harga Sembako.)

Menurutnya dengan Perpres, pemerintah pusat- pemerintah daerah harus menjamin mengendalikan stok dan harga bahan pokok atau sembako. Bahkan juga memberikan fasilitas pengembangan infrastruktur.

“Saya kira Perpres ini sangat penting, supaya cadangan bahan pokok terjamin dan harga stabil,” ia meyakinkan.

Kendati sudah ada Perpers, namun para menteri harus tetap menerbitkanperaturan menteri atau SK menteri sebagai petujuk pelaksananya.

“Menteri Keuangan harus mèngeluarkan SK mengenai harga,” jelasnya.

Sekedar tahu, menghadapi Puasa dan Lebaran, biasanya harga berbagai jenis sembako selalu naik tinggi. Kini kenaikan antara 5- 25 persen. (ant)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.