Jumat, 18 Oktober 24

Kemendagri Terbitkan Petunjuk Pencantuman Status “Kawin Belum Tercatat” di KK

Kemendagri Terbitkan Petunjuk Pencantuman Status “Kawin Belum Tercatat” di KK
* Ilustrasi pernikahan. (Foto: Dukcapil)

Obsessionnews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) resmi mengeluarkan petunjuk terkait pencantuman status “kawin belum tercatat” di Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan surat petunjuk Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL dan ditujukan bagi pasangan yang pernikahannya belum didaftarkan secara resmi di instansi berwenang.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan, pencantuman status tersebut bersifat sementara dan merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan. Dengan demikian, pasangan yang pernikahannya belum tercatat dapat diakui secara administratif hingga proses pencatatan sah dilakukan.

Teguh juga menekankan pentingnya masyarakat segera mengurus pencantuman status ini untuk menjaga agar data kependudukan tetap valid dan akurat. Ini bagian dari upaya memastikan seluruh warga negara memiliki dokumen kependudukan yang benar dan sesuai dengan kondisi riil mereka.

“Pencantuman status kawin belum tercatat ini akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya,” jelas Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2024).

Penting untuk dipahami, pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukanlah pengesahan perkawinan.

Status ini hanya bersifat administratif untuk sementara waktu, hingga pasangan yang bersangkutan dapat melaksanakan pencatatan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil. Pengesahan pernikahan harus dilakukan melalui isbat nikah atau prosedur formal lainnya yang diakui oleh negara.

Menurut petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum tercatat khusus diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah, namun pernikahannya belum tercatat di dokumen resmi. Situasi ini meliputi:

  1. Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat.
  2. Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara.
  3. Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.