Jumat, 18 Oktober 24

Kemendagri: Status “Kawin Belum Tercatat” Wajib Dicantumkan di KK untuk Hindari Masalah Administrasi

Kemendagri: Status “Kawin Belum Tercatat” Wajib Dicantumkan di KK untuk Hindari Masalah Administrasi
* Ilustrasi Pernikahan. (Foto: Dukcapil)

Obsessionnews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil menyatakan, pencantuman status “Kawin Belum Tercatat” di Kartu Keluarga (KK) ditujukan bagi pasangan yang telah menikah tetapi pernikahannya belum diakui secara resmi dalam dokumen negara.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, situasi ini meliputi, yang pertama, pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat.

”Kedua, pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara, dan yang ketiga, pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2024).

Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat.

Simak Prosedurnya

  1. Datang ke Dinas Dukcapil domisili dan membawa Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen lainnya yang diperlukan.
  2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang. Penggunaan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05) ini dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) guna membentuk keluarga baru, namun tidak diperuntukkan bagi perkawinan di bawah umur (belum berusia 19 tahun).
  3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil.

Setelah proses pencantuman ini selesai, status kawin belum tercatat akan dituliskan di KK, dan dokumen ini dapat digunakan hingga pernikahan tercatat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Teguh menyampaikan, pencantuman status ini merupakan langkah penting menghindari permasalahan administrasi di kemudian hari.

“Jika pernikahan belum tercatat dan tidak dicantumkan dalam KK, ada potensi munculnya masalah saat mengurus berbagai dokumen lain seperti akta kelahiran anak, dan keperluan hukum lainnya,” tegasnya.

Selain itu, pencantuman status kawin belum tercatat juga memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak terkait tanggung jawab perdata, terutama hak-hak pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Setelah status kawin tercatat, maka pencatatan dalam KK akan diperbaharui untuk memastikan akurasi data kependudukan,” lanjut Dirjen Teguh.

Dengan adanya petunjuk ini, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pencatatan status kawin mereka, agar terhindar dari masalah hukum dan administrasi di masa mendatang. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.