Jumat, 18 Oktober 24

Kejaksaan Agung Tangkap Ujang Iskandar, Gegara Korupsi

Kejaksaan Agung Tangkap Ujang Iskandar, Gegara Korupsi
* Kejaksaan Agung mengamankan anggota DPR Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (26/7/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

Obsessionnews.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar. Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada sekitar pukul 15.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penangkapan dilakukan atas permintaan Kajati Kalteng. Ujang harus ditangkap terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkannya dengan kapasitas mantan Bupati Kotawaringin Barat.

Baca juga: Kejagung Masih Sempurnakan Berkas Empat Tersangka Kasus Korupsi Timah

“Berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023,” kata Harli di Jakarta, Jumat (26/7).

Ia menyebut, kasus yang dikaitkan dengan Ujang adalah dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Berangkat dari surat perintah penyidikan tersebut penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.

Penyidik lantas mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam. Kemudian, dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan.

Ia menyebut, ketika diamankan, Ujang bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada tahun 2005-2010 dan pada tahun 2011-2016.

“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi UI,” kata dia. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.