Jumat, 19 April 24

Kejagung Tidak Mungkin Batalkan Eksekusi Mati

Kejagung Tidak Mungkin Batalkan Eksekusi Mati

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap beberapa orang yang telah menjadi setatus terpidana mati atas kasus narkoba dan tak mungkin dibatalkan, walaupun masih menunggu proses hukum yang berlaku.

“Oh tidak, tidak mungkin dibatalkan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Namun, Kejagung belum bisa memastikan jumlahnya yang akan menjalani hukuman eksekusi mati tersebut. “Bisa kurang bisa lebih,” kata Prasetyo.

Ketika dia ditanya apakah ada kemungkinan pelaksanaan eksekusi tahap dua ini dibagi menjadi dua gelombang, Prasetyo pun belum bisa menjawab dengan pasti. “Kita lihat nanti seperti apa, makanya kita akan pertimbangkan masak-masak,” tuturnya.

“Kita akan lakukan serentak. Sejauh sudah siap semua kita akan lakukan secara serentak,” tambahnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.