Minggu, 8 September 24

Kebut Proyek IKN, Jokowi Teken Perpres

Kebut Proyek IKN, Jokowi Teken Perpres
* Pengerjaan Istana Negara di IKN. (Antara)

 

Obsessionnews.com – Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 57 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (11/7), dan bisa diakses melalui laman setneg, Jumat (12/7). Perpres tersebut menjanjikan insentif kepada investor yang menggarap fasilitas sosial dan komersial di IKN.

Jaminan insentif diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 57/2024 yang berbunyi : “Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.”

Baca juga: Proyek IKN Diragukan, Istana Gerah

Sedangkan Pasal 3 ayat (2) menyebut pemberian insentif dilakukan oleh Otorita IKN, Kementerian/lembaga dan pemda mengikuti ketentuan perundang-undangan. Pasal 9 Keppres tersebut juga menegaskan Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Pasal 7 dalam beleid tersebut menyebut pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran secara angsuran. Insentif untuk pelaku usaha juga diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Baca juga: Air dan Listrik Belum Tersedia, Jokowi Batal Berkantor di IKN

Pasal 9 ayat (2) menjelaskan siklus jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah berupa hak guna usaha (HGU) untuk waktu paling lama 95 tahun. Hak guna bangunan untuk jangka paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kemjali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan begitu investor bisa mendapatkan HGU selama 190 tahun.

Sedangkan Pasal 9 ayat (4) mengatur Otorita IKN berhak melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Persyaratannya antara lain tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. (Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.