Sabtu, 20 April 24

Kapolri: Medsos Bisa Mengancam Keamanan Negara

Kapolri: Medsos Bisa Mengancam Keamanan Negara
* Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan, pemerintah tidak melarang warganya untuk melakukan komunikasi di media sosial (Medsos). Sebab itu merupakan hak privasi. Namun, jika tidak bisa menggunakan dengan baik, medsos bisa mengancam keamanan negara.

“Fine, privacy boleh. Tapi keamanan negara juga penting,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Hal itu disampaikan Tito menanggapi pemblokiran aplikasi telegram oleh pemerintah. Ia menyebut bila peningkatan pada kemanan nasional, dengan sendirinya kebebasan warga negara akan sedikit berkurang. Termasuk kebebasan dalam menggunakan media sosial.

Dalam kasus telegram, Tito mengatakan, Polri melihat adanya ancaman terhadap keamanan negara dengan adanya fitur privasi yang kerap dimanfaatkan kelompok teroris untuk berkoordinasi.

Pemblokiran itu kata Tito sudah melalui kajian yang matang. Awalnya, Polri telah meminta kepada pihak telegram agar diberi akses percakapan di aplikasi telegram yang berkaitan dengan terorisme. Namun, permintaan tersebut tak kunjung direspons sehingga akhirnya pemerintah memblokir.

“Yang kita minta kepada telegram bukan ditutup sebetulnya, tolong kami diberi akses. Kalau sudah menyangkut urusan terorisme, keamanan negara, kami diberi akses untuk tahu siapa itu yang memerintahkan ngebom,” ujar Tito.

“Siapa itu menyebarkan paham radikal. Jadi kita diberi akses khusus untuk kasus terorisme. Tapi enggak dilayani, enggak ditanggapi. Ya kalau enggak ditanggapi kita tutup,” lanjut dia.

Seperti diketahui, layanan chat Telegram mulai diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (14/7/2017). Alasan pemblokiran layanan pesaing WhatsApp ini terkait konten radikalisme dan terorisme.

Telegram diblokir karena dianggap memuat kanal bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.