Selasa, 23 April 24

Jokowi Tegaskan Pembubaran HTI Telah Dikaji Sejak Lama

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi menegaskan keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak memiliki tendensi politik. Menurut Jokowi, keputusan itu diambil melalui pertimbangan matang dan juga melalui kajian mendalam terlebih dahulu.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi.

“Iya kan sudah saya sampaikan yang lalu bahwa ‎pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama. Juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama dan dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017 lalu. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.