Jadi Ketua Banggar DPR, Kahar Kerap Berurusan dengan KPK

Jakarta, Obsessionnews - Penunjukan Kahar Muzakir sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI dinilai sebagai bentuk balas budi atas pembelaan besar-besaran oleh Kahar terhadap Setya Novanto yang terlibat kasus "papa minta saham" di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dua kader Golkar ini memang dikenal sahabat dekat. Nama Kahar dan Novanto mencuat ke media karena ia kerap berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa kali mereka bolak balik KPK untuk menjalani pemeriksaan, karena diduga terlibat kasus korupsi PON Riau. Meski kerap berurusan dengan KPK, Novanto tetap mempercayakan Kahar sebagai Ketua Badan Anggaran. Entah apa maksud Novanto menempatkan Kahar di tempat yang 'Basah' itu. Perombakan ini diyakini tak lebih dari sekadar manuver politik Novanto pada masa transisi Partai Golkar. Wakil Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Ridwan Hisjam menolak pengangkatan Kahar sebagai Ketua Banggar. Ia meminta semua kader Golkar yang duduk di Banggar, dipastikan harus clear dari isu-isu kasus korupsi. Sebab, Banggar ini menyangkut APBN yang cukup besar. "Seluruh anggota Banggar dari FPG harus di Cleareence oleh KPK," kata Ridwan saat dihubungi, Jumat (22/1/2016). Selain itu, mantan Ketua DPD selama ini dinilai tidak memiliki prestasi di Komisi X. Kahar disebut jarang mengikuti rapat-rapat di Komisi maupun paripurna. Kinerjanya buruk, tidak pernah mengindahkan keputusan Fraksi Golkar pada saat masih dipimpin oleh Ade Komaruddin. "Sehingga saya meminta kepada Ketua Umum Abu Rizal Bakrie untuk menarik kembali surat keputusan menempatkan Kahar sebagai Ketua Banggar," jelasnya. Setidaknya ada 23 anggota Fraksi Golkar yang dirotasi melalui surat keputusan bernomor SJ00708/FPG/DPRRI/I/2016. SK itu terbit pada 21 Januari 2016 dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Sayangnya, surat ini hanya diteken oleh Setya Novanto tanpa tanda tangan dari Sekretaris Fraksi. Sebagaimana diberitakan berbagai media, dugaan keterlibatan Setya Novanto dan Kahar Muzakir dalam kasus PON Riau terungkap melalui kesaksian mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Saat itu, Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar. Selain itu, Setya juga disebut terlibat dalam kasus suap penanganan Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Akil Mochtar. Ia sempat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus Akil bersama Idrus Marham. Ia juga disebut terlibat dalam kasus proyek e-KTP. Kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan Setya Novanto hingga kini juga belum jelas penyelesaian hukumnya, seperti skandal cessie Bank Bali, kasus beras Vietnam, kasus baju hansip Depdagri, dugaan korupsi kasus PON Riau, e-KTP dan lainnya. Pengusaha Politisi Partai Golkar ini selalu memilih duduk di Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum. Kahar Muzakir adalah anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I. “Orangnya” Setya Novanto ini menjadi anggota DPR tiga periode, 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019. Kahar Muzakir adalah seorang pengusaha yang pernah menjadi Direktur Utama PT Putra Karya Sarana (2001), dan Direktur PT Helindo Graha (1993). Dia juga sempat bertugas pada equipment operator trainingTrakindo (1975) dan supervisor training di Pertamina. (Albar)




























