Jumat, 25 Oktober 24

Ini Kata Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji

Ini Kata Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji
* Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief saat bicara di acara Coffee Morning "Sukses Haji 2024" di Jakarta, Senin (15/7/2024). (Foto: Kemanag)

Obsessionnews.com – Alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dengan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengapa kuota tambahan dialokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus, sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.

Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 berhasil mendapatkan tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jamaah. Ini adalah kali pertama Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar itu.

Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Kita dapat kuota haji 30 Juni 2023, jumlahnya 221.000 jamaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief saat bicara di acara Coffee Morning “Sukses Haji 2024” di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, sebelum ada tambahan kuota, pihaknya sudah berdiskusi dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. Saat itu, sempat dibahas simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 menggunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Umumkan Kuota Haji 1446 H untuk Indonesia, Ini Jumlahnya

Tanazul adalah skema di mana jamaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tetapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.

Pada 8 Januari 2024, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyetujui tambahan kuota 20.000 dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Hal ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU ini menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Mendapat tambahan kuota 20.000 membuat Kemenag senang, namun juga harus berpikir keras untuk skema pemberangkatan jamaah hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.

“Tambahan kuota 20.000 ini menantang. Kami lakukan banyak simulasi,” lanjut Hilman.

Proses simulasi dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi tentang pembagian zona (zonasi) di Mina. Kebijakan yang diterbitkan pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona, masing-masing zona memiliki standar biayanya sendiri.

“Setelah dihitung, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layanan tetap first come first served. Selain Indonesia, zona 3 dan 4 juga ditempati jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” jelas Hilman.

Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian terkait skema zonasi dan biaya, serta kepadatan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan 4.

“Setelah kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Oleh karena itu, didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong, meski itu beda jalur dan biasanya digunakan untuk haji khusus,” lanjutnya.

Hilman menyatakan bahwa dinamika ini telah coba dikomunikasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR terus dilakukan untuk membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023.

“Tahun 2022, kita lakukan penyesuaian untuk nilai manfaat bersama DPR dan berhasil. Tahun 2023 kita juga lakukan penyesuaian karena ada tambahan kuota. Namun di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai,” ujar Hilman.

“Kami paparkan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” tandasnya.

Baca juga: Yaqut Pastikan tidak Ada Penyalahgunaan Alokasi Kuota Haji Tambahan

Respons Pansus

Terkait Panitia Khusus Hak Angket Haji, Dirjen PHU menegaskan pihaknya menghormati proses yang telah ditetapkan DPR dan akan mengikuti tahapan prosesnya.

“Pansus sudah ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita akan ikuti proses itu sebaik-baiknya,” tegas Hilman.

“Kita siapkan data yang diperlukan, hasil-hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen yang kita miliki untuk menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul,” jelasnya.

Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII,” tandasnya. (Pur)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.