Jakarta, Obsessionnews – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2015 tentang satgas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai komandan satgas yang membawahi unsur TNI AL, Bakamla, Polri, dan Kejaksaan, boleh menenggelamkan kapal pencuri tanpa proses peradilan.
Seperti dijelaskan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakil KSAL), Laksamana Madya Widodo yang duduk sebagai Kepala Pelaksana Harian Satgas Anti Illegal Fishing, kalau ada info pendeteksian ilegal fishing dari pengaduan masyarakat dan pertukaran informasi intelijen dengan luar negeri, dikaji staf khusus Susi. Selanjutnya, dilaporkan kepada komandan satgas dan pelaksana harian. Setelah itu, keluar perintah operasi ke komandan sektor.
Menurut Laksamana Madya Widodo di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (23/11), info bisa juga didapat dari hasil pantauan TNI AL, Bakamla, KKP, dan Polri. Setelah itu, informasi disampaikan kepada pelaksana harian yang melaporkan pada Komandan Satgas dan Kepala Pelaksana Harian lalu memerintahkan operasi kepada Komandan Sektor.
Di lapangan, satgas bisa menghentikan kapal pencuri ikan lantas menenggelamkannya tanpa kudu diadili lebih dulu. (Mahbub Junaidi)