Jakarta, Obsessionnews – Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) mengajak masyarakat mewaspadai gejala kebangkitan neo Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ditandai dengan beredarnya kostum palu arit. Organisasi kemasyarakatan (ormas) binaan Tommy Soeharto ini mengajak seluruh pimpinan ormas bersatu menyatukan pemahaman, sikap, dan langkah bersama menolak neo PKI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) HMPI Tri Joko Susilo menilai pemerintah belum ada upaya sama sekali melarang pemakaian kostum palu arit.
“Sampai saat ini hanya terbatas penangkapan pemakai kostum palu arit oleh aparat kodim dan polres di daerah-daerah. Tapi tidak diproses ke pengadilan. Bahkan Menko Polhukam memfasilitasi simposium nasional aktivis komunis di Hotel Arya Duta, Jakarta, 18-21 April lalu, ” kata Tri ketika dihubungi Obsessionnews.com melalui telepon, Kamis (12/5/2016)
Menurutnya, sebenarnya pelarangan pemakaian atribut PKI itu sudah ada sejak tahun 1966. Yaitu dengan berlakunya TAP MPRS No:XXV/MPRS/1966 yang isinya melarang penyebaran paham dan atribut komunisme, Marxisme, dan Leninisme di seluruh wilayah indonesia. Ditambah dengan KUHP revisi 1999 Pasal 21 tentang UU Keamanan Negara yg berisikan tentang larangan penyebarluasan paham gerakan radikal di Indonesia. Pelakunya bisa dikenakan hukuman pidana selama 15 penjara.
“Pemerintahan Jokowi sampai saat ini tidak pernah melakukan pelarangan tersebut,” kritik Tri.
HMPI dan ormas Islam akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk membahas atribut palu arit dan persiapan petisi kepada pemerintah di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (13/5) pukul 09.00 – 11.00 WIB. (arh)