Kamis, 25 April 24

Guru Spiritual Artis, Aa Gatot Diciduk Polisi Karena Narkoba

Guru Spiritual Artis, Aa Gatot Diciduk Polisi Karena Narkoba
* Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot diciduk polisi atas kepemilikan narkoba, Minggu (28/8/2016).

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti yang sering disapa AA Gatot diamankan polisi di Hotel Golden Pluit, Matraman, Lombok Barat, Minggu malam (28/8/2016). Penangkapan itu tak lama setelah Gatot terpilih kembali sebagai ketua umum PARFI untuk yang kedua kalinya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang membenarkan adanya penangkapan tersebut mengatakan, selain Gatot juga turut diamankan istrinya yang bernama Dewi Aminah.

“Kedua Pelaku ditangkap di kamar hotel Golden Tulip kamar 1100, di Kota Mataram, NTB,” ujar Boy, Senin (29/8/2016).

Penangkapan itu, jelas Boy, dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa keduanya seringkali melakukan pesta sabu dan narkoba. Alhasil, satgas Merah Putih Polres Mataram dan Polres Lombok Barat melakukan aksi penggerebekan usai pemilihan Ketua Umum PARFI pada pukul 23.00 WIB.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah Klip Plastik yang berbentuk kristal putih (sabu), satu buah alat penghisap sabu (bong), satu buah pipet kaca, dua buah sedotan, satu buah Korek gas untuk membakar bong, dua dompet berisi KTP, sejumlah uang, dan ponsel.

Dari istrinya, polisi juga menyita sebuah Klip Plastik yang berbentuk kristal putih di duga sabu, sebuah alat penghisap sabu atau bong, dua buah pipet kaca, empat buah sedotan, lima Korek gas untuk membakar bong, dompet berisi KTP, sejumlah Uang, ponsel, stip obat, dan dua buah kondom.

Tak hanya itu, sekitar 20 personel polisi juga melakukan penggeledahan di rumah keduanya di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hasilnya, ditemukan juga barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu, tujuh buah cangklong sbg alat hisap sabu, 39 buah korek, dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 Gram.

Polisi juga menemukan barang bukti dugaan penyalahgunaan penyimpanan amunisi. Yaitu tiga buah kotak Amunisi, 765 browning, senpi jenis glock 26, senpi jenis walther, sebuah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, satu Kotak Amunisi fiochini 32 auto.

Kemudian ditemukan juga barang bukti terkait tindak pidana perlindungan satwa UU No 5 Tahun 1990. Yaitu seekor Harimau Sumatera yang sudah di offset dan seekor burung Elang Jawa.

“Untuk BB terkait TP Penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Metro Jakarta Selatan, TP Penyalahgunaan penyimpanan amunisi/UU Darurat No. 12/1951 dan BB TP perlindungan Satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Boy. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.