Kamis, 18 April 24

Fahmi Idris Tolak RUU KPK

Fahmi Idris Tolak RUU KPK
* Fahmi Idris (kiri).

Jakarta, Obsessionnews – Politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris ikut prihatin atas rencana DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai revisi tersebut sama saja dengan melemahkan KPK.

Dalam draft Rancangan UU KPK yang baru memuat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan KPK. Karena itu, tokoh senior Partai Golkar itu menolak dengan keras DPR merevisi UU tersebut.

“Kita prihatin dengan RUU KPK yang baru ini, pada dasarnya kita menolak,” ujar Fahmi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/2/2016).

Fahmi bersama perwakilan Komunitas Peduli Negara menyambagi KPK untuk memberi dukungan terhadap lembaga itu dalam melakukan penolakan terhadap revisi UU KPK.

“Sebab dari apa yang kami pelajari RUU tadi, lebih banyak melemahkan. Dan mereka (KPK menyadari hal itu. Jadi kami sepaham mengenai masalah itu,” tegasnya.

Revisi Undang-undang KPK ini sempat diwacanakan untuk digulirkan pada Tahun 2015 lalu. Saat itu, draft yang disusun oleh beberapa Fraksi di DPR, dimana yang menjadi pelopornya adalah Fraksi PDI Perjuangan, namun tidak jadi.

Dalam draft tersebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU KPK yang direvisi, dan oleh banyak pihak dinilai sebagai sebuah upaya untuk menguburkan semangat KPK dalam memberantas korupsi.

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam dratf tersebut, seperti terkait penyadapan, dimana KPK kalau ingin melakukan penyadapan harus terlebih dahulu memiliki dua alat bukti dan juga atas seizin Pengadilan Negeri.

Selain itu, batas bawah kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah sebesar Rp 50 miliar, dan juga yang paling mengherankan adaalh umur KPK yang dibatasi selama 12 tahun. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.