Minggu, 5 Mei 24

Eksekusi Mati Serge Atloui dan Martin Anderson Tunggu KAA

Eksekusi Mati Serge Atloui dan Martin Anderson Tunggu KAA
* Serge Areski Atlaoui.

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung  (Kejagung) sudah mendapatkan informasi terkait penolakan peninjauan kembali (PK) dua terpidana mati oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya, eksekusi mati tahap II segera dilaksanakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, Kejagung sudah menerima putusan MA yang menyatakan menolak PK terpidan mati asal Perancis Serge Areski Atlaoui dan Martin Anderson, warga negara Ghana.

“Kemarin MA menolak PK keduanya,” kata Tony di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Seiring putusan ini, maka eksekusi terhadap 10 terpidana mati semakin dekat. “Nanti setelah KAA (Konferensi Asia Afrika) kita umumkan,” ucap Tony.

Namun masih ada proses hukum yang ditunggu kejaksaan, yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) satu-satunya terpidana mati WNI Zainal Abidin yang menggugat penolakan grasinya. “Tinggal itu,” tukas Tony.

Untuk diketahui, Serge Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu-sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu petugas menyita 138,6 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram ketamine dan 316 drum prekusor.

Pada 2006, Serga divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan Tinggi Banten tak mengubah vonis Serge, saat ia mengajukan banding pada 2007. Di tahun yang sama Serge mengajukan kasasi. Tapi, MA justru memvonis mati Serge. Presiden Joko Widodo juga menolak grasi Serge melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.

Sementara Martin Anderson ditangkap pada 2003 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya petugas menyita 50 gram heroin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya hukuman mati. Vonis tak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak.

Seperti diketahui 10 terpidana mati akan diekskusi dalam eksekusi tahap II. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya adalah warga negara asing. (metrotvnews.com)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.