Jumat, 25 Oktober 24

Dua Pekan Kampanye, Pilgub Jakarta Bebas Pelanggaran

Dua Pekan Kampanye, Pilgub Jakarta Bebas Pelanggaran
* Debat perdana tiga paslon pada Pilgub Jakarta. (Foto: Edwin B/ Obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Kampanye pada Pilgub Jakarta yang sudah dimulai sejak 25 September yang lalu hingga kini berjalan tanpa pelanggaran. Monitoring Bawaslu DKI dalam dua pekan terakhir tidak menemukan adanya pelanggaran dari tiga paslon yang berkontestasi.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin mengatakan, hingga kini kampanye berlangsung kondusif. Sementara kampanye bakal berakhir pada 23 November 2024.

Baca juga: Gaya Kampanye Cagub Jakarta: Interaktif, Blusukan Daring dan Riang

“Memang pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masih berkampanye pada rel yang memang menjadi aturan kampanye. Jadi masih kondusif,” Burhanuddin dalam acara diskusi bertajuk “Pilkada Asyik, Pilkada Penting” yang digelar di Jakarta, Sabtu (12/10).

Menurutnya, sejauh ini belum ada pelanggaran kampanye semisal penggunaan fasilitas negara maupun keterlibatan pejabat. “Kemarin sempat ada yang melapor ke Bawaslu DKI terkait adanya perusakan alat peraga kampanye. Namun, dalam kasus ini sudah diputuskan tidak memenuhi unsur laporan karena tidak diketahui siapa pelapornya,” katanya.

Baca juga: Pilkada Masuk Masa Kampanye, Kapolri Antisipasi Gesekan Imbas Knalpot Brong

Burhanuddin berharap tiga paslon terus konsisten dan fokus menyampaikan visi dan misi serta program terbaiknya kepada masyarakat. Setidaknya ikut menjaga situasi agar aman dan damai.

Sekalipun begitu, Burhanuddin meminta masyarakat untuk tidak sungkan melapor kalau menemukan pelanggaran selama masa kampanye dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta atau Bawaslu tingkat kota, lalu mengisi formulir.

Di dalam formulir itu masyarakat bisa langsung mengisi nama pelapor, lalu melaporkan siapa, alat buktinya apa, saksinya siapa dan menjelaskan seperti apa kejadiannya.

“Sehingga kalau semuanya sudah jelas, ada nama pelapor, terlapornya siapa, kejadiannya seperti apa dan alat bukti ataupun saksinya apa, bisa ditelusuri pasal apa yang kemudian dilanggar oleh terlapor,” tuturnya,

Setelah mekanisme pelaporan memenuhi unsur formulir dan materi, kata Burhanuddin, Bawaslu menjamin perlindungan pelapor dan tidak akan mempublikasikan terkait laporan tersebut. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.