Minggu, 8 September 24

Dua Mantan Pejabat BTN Bengkulu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Dua Mantan Pejabat BTN Bengkulu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
* Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Obsessionnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan dua mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di wilayah tersebut, yaitu DA dan ZU, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit macet.

“Sudah ada penetapan tersangka dua orang untuk penahanan belum dilakukan,” kata Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin di Kota Bengkulu, Sabtu (18/11/2023).

Penetapan tersangka terhadap kedua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet program Kredit Yasa Griya (KYG) BTN Cabang Bengkulu sebesar Rp10 miliar.

Kemudian, terang Yunitha, belum dilakukannya penahanan dikarenakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Sebelumnya beberapa waktu DA dan ZU telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bengkulu selain itu kedua tersangka juga beberapa kali mangkir untuk diperiksa.

“Pendalaman terhadap penyidikan dugaan korupsi kredit macet program KYG masih terus kita lakukan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan perbankannya, murni perbuatan oknum saja. Selain itu penyidikan juga kita lakukan dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan tersebut,” ujar Yunitha.

Diketahui kasus tersebut berawal saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu kepada PT Rizki Pabitei pada 2015-2020 dengan total bantuan mencapai Rp10 miliar.

Namun, diduga ada KKN dalam pemberian bantuan permodalan KYG pada PT Rizki Pabitei yang kemudian menggunakan kucuran dana untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu kelurahan di Bengkulu dengan lahan di atas lima hektare.

Kemudian dalam perjalanannya kredit KYG BTN tersebut dinyatakan Kolektibilitas lima (Kol-5) atau macet dan lahan lima hektare tersebut diduga dijual pengembang ke pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara.

Untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut, Kejari Bengkulu menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan untuk nilai kewajaran harga tanah diserahkan ke Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (Antara/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.