Jumat, 25 Oktober 24

Drama Sandra Dewi: Bela Suami, Tolak Punya Aset dari Hasil Korupsi

Drama Sandra Dewi: Bela Suami, Tolak Punya Aset dari Hasil Korupsi
* Sandra Dewi. (Antara)

Obsessionnews.com – Selebritas Sandra Dewi menolak memiliki aset termasuk 88 tas bermerek dari hasil korupsi. Dia juga membela suami yakni Harvey Moeis yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi dan pencucian uang komoditas timah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10), Sandra Dewi mengaku sudah 10 tahun membuka jasa endorse tas mewah. Selama menikah dengan Harvey, dirinya merasa tidak pernah dibelikan tas.

Baca juga: Hadiri Persidangan, Sandra Dewi Jadi Saksi untuk Harvey Moeis

“Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement,” kata Sandra memberi kesaksian.

Total 88 tas mewah milik Sandra ditengarai hasil korupsi dan pencucian uang Harvey Moeis, sehingga disita untuk dijadikan alat bukti. Sandra Dewi merasa sebaliknya, dia memiliki ratusan tas bermerek hasil endorse.

Harvey Moeis dituding sebagai perantara Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam mengelola timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Baca juga: 88 Tas Mewah yang Jadi Alat Bukti Harvey Moeis Hasil Keringat Sandra Dewi

Menurut Sandra Dewi, suami bukan pengusaha timah. Bahkan tidak memiliki usaha Timah. Dia menyebut, Harvey Moeis merupakan pengusaha batubara di Kalimantan Timur. Namun Harvey izin pergi ke kampung halaman istri di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) dengan alasan membantu Suparta.

“Saya cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta,” kata dia.

Dirinya juga tidak mengetahui kalau Harvey memberi bantuan kerja sama kepada Suparta dengan perusahaan BUMN. “Kalau saat itu saya tahu bantuan kepada Pak Suparta terkait kerja sama dengan BUMN, saya akan larang dia karena sangat berisiko tinggi,” ujarnya.

Sandra juga menolak kalau kavling yang dibeli di Permata Regency merupakan uang dari Harvey Moeis. Dia menyebut aset yang dibeli merupakan uang pribadi serta adik-adik.

“Jadi adik-adik saya membeli dulu kemudian saya ikutan beli karena kami ingin membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami,” ujar Sandra.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. (Antara/Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.