Sabtu, 27 April 24

DPR Klaim Pemerintah Dukung Dana Aspirasi

DPR Klaim Pemerintah Dukung Dana Aspirasi

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Badan Legeslasi DPR RI, Totok Daryanto mengaku, usulan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya sudah mendapat dukungan dari Pemerintah untuk dimasukkan dalam Rancangan Pendapatan Belanja Negara 2016.

“Kami sudah membicarakan itu dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya di DPR, Senayan, Jumat (19/6/2015).

Totok mengatakan, saat ini ‎Tim Panja masih masih merampungkan draf dana aspirasi yang ditargetkan selesai pada pekan ini. Menurutnya, poin-poin revisi sangat kursial karena menyangkut pembahasan mengenai dana pembangunan di daerah pemilihan dari masing-masing anggota.

‎”Perlu ada sinkronisasi dengan program-program yang sudah ada,” tuturnya.

Dalam draf tersebut, setidaknya mengatur tentang apa saja yang dapat diusulkan dalam pembangunan di dapil. Seperti di Pasal 10 yang menyebutkan bahwa pembangunan fisik di dapil,
melingkupi, pembangunan irigasi, puskesmas, pondok bersalin, rehabilitasi makam, sarana dan prasarana pertanian atau perikanan, dan juga juga tempat sarana pendidikan.

Pembangunan fisik di Pasal tersebut sebelumnya hanya menyebut, ‎adanya penyediaan air bersih, internet, bibit dan benih, tempat ibadah dan kantor desa, atau kelurahan, sarana olahraga, perpustakaan serta panti asuhan. Menurut Totok memang harus ada penambahan dan penjelasan di Pasal 10.

Selain itu, di Pasal 16 sebelumnya pasal ini membahas tentang berlakunya UU tentang pembangunan dapil, bagi pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan DPR. Namun, pasal tersebut kini mengatur lebih jelas pemerintah kabupaten kota yang memperoleh dana aspirasi untuk menyampaikan laporan program pembangunan dapil ke DPR.

Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setempat. DPR meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan yang ketat. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.