Selasa, 17 September 24

DKPP Bakal Gelar Sidang Tertutup Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI

DKPP Bakal Gelar Sidang Tertutup Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI
* Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024) (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan tertutup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan lainnya. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dengan tuduhan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Baca juga: Anggaran DKPP Turun, Khawatirkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. DKPP telah memanggil semua pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sidang pertama perkara ini digelar pada 22 Mei 2024 dan sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ungkap David dikutip dari Antara, Rabu (5/6).

Ia menambahkan, sidang dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan isu asusila.

Seperti diketahui, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, tindakan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: DKPP Terima 233 Pengaduan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Maria menyebutkan terdapat sejumlah bukti, seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video, yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

“Bukti ini menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan aktif,” kata Maria.

Ia juga menyebutkan, perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya tindakan yang berulang, sehingga ia berharap DKPP RI memberikan sanksi lebih dari sekadar peringatan keras.

“Terdapat kasus serupa yang sudah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, target kami adalah sanksi pemberhentian,” tegas Maria.

Sidang ini akan menjadi penentu bagi Hasyim Asy’ari dan menunjukkan komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara tegas dan transparan. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.