Sabtu, 20 April 24

Divonis 4 Tahun, Walikota Palembang dan Istri Tidak Banding

Divonis 4 Tahun, Walikota Palembang dan Istri Tidak Banding

Jakarta, Obsessionnews – Wali kota Palembang non-aktif Tomi Herton divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2015). Sedangkan istrinya Masyito divonis empat tahun penjara. Keduanya tebukti telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Palembang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa dua Masyito dengan pidana penjara selama ‎4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Mukhlis di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, keduanya juga diminta membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. ‎Meski demikian, tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar hak politik Romi dicabut tidak dikabulkan oleh hakim. Menurutnya, sebagai warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih.

Vonis tersebut  juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Romi dihukum sembilan 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Masyito dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

‎Kasus ini bermula pada saat Romi dan pasangannya, Harno Joyo, kalah dalam Pemilihan Wali Kota Palembang pada tahun 2013. Mereka dikalahkan oleh pasangan Sarimuda dan Nelly dengan selisih delapan suara. Merasa telah dikurangi akhirnya Romi dan pasangannya mengajukan gugatan ke MK.

‎Kasus itu akhirnya ditangani oleh Akil sebagai hakim panelnya pada 20 Mei 2013. Melalui istrinya Masyito, Romi meminta kaki tangan Akil, Muhtar Efendi untuk bisa membantu perkaranya di pengadilan. Hakim menyebut Romi telah menyuap Akil sebesar Rp 14, 145 miliar dan 316.700 dollar AS. Dengan uang tersebut Akil kemudian memenangkan Romi dan pasangannya sebagai Wali Kota Palembang.

Menanggapi vonis ini, Romi juga mengaku belum mau menentukan sikapnya apakah akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding. “Saya menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkanya,” katanya.

Sedangkan kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna menyarankan agar Romi menerima keputusan majelis hakim. Sebab, sering kali hukuman atas pidana korupsi cenderung meningkat bila terdakwa kembali mengajukan upaya hukum berikutnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.