Selasa, 9 Juli 24

Diskusi Publik INSTRAN: Kerugian Ekonomi akibat Kemacetan di Jabodetabek Tembus Rp100 Triliun per Tahun  

Diskusi Publik INSTRAN: Kerugian Ekonomi akibat Kemacetan di Jabodetabek Tembus Rp100 Triliun per Tahun   
* Dari kiri ke kanan: Ki Darmaningtyas (moderator), Kepala Unit Pengelola (UP) Jalan Berbayar Elektronik Zulkifli yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan DK Jakarta, akademisi Universitas Trisakti (Usakti) Yayat Supriatna, dan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo dalam acara Diskusi Publik INSTRAN bertema “Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Jakarta (EIPTJ) untuk mendukung Transportasi Terintegrasi Jabodetabekjur Menjelang berlakunya UU DK Jakarta” di Hotel All Season. Jl. Thamrin, Jakarta, Kamis (4/7/ 2024). (Foto: Ratim/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Saat ini hampir seluruh kota besar di Indonesia telah memiliki beragam moda transportasi yang berpotensi untuk diintegrasikan untuk membentuk rantai perjalanan yang lebih efisien. Integrasi antarmoda ditujukan untuk menjamin perjalanan yang nyaman dan lancar, atau kondisi ini sangat dibutuhkan dukungan integrasi antarmoda yang berkesinambungan di Jabodetabek. Integrasi antarmoda di Jabodetabek yang berkesinambungan diindikasikan dengan kemudahan masyarakat dalam melakukan perjalanan tanpa harus naik turun atau berpindah moda transportasi dengan skenario yang rumit.

 

 

 

Baca juga: FOTO INSTRAN Gelar Diskusi Publik Transportasi Terintegrasi Jabodetabekjur

 

 

 

Tidak hanya skenario moda, kelancaran rantai perjalanan juga diukur dari kemudahan pembayaran serta keamanan dan kenyamanan yang dirasakan masyarakat. Puncak persoalan yang terlihat integrasi di permukaan hanya terkait dengan tingkat kepuasan pengguna transportasi, namun kenyataannya berbagai permasalahan yang lebih kompleks tersembunyi sebagai dasar problem integrasi yang tidak terlihat.

 

Permasalahan-permasalahan ini antara lain menyangkut kurangnya infrastruktur integrasi antarmoda, sistem tarif yang terfragmentasi, lemahnya koordinasi stakeholder, hingga ketidakpastian integrasi pembiayaan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bila dilaksanakan maka akan terdapat keadilan subsidi. Kewenangan ini disebutkan dalam Pasal 24 Ayat 2 huruf f tentang pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bodetabek secara proporsional. Artinya semua transportasi massal yang melayani wilayah Jakarta berpotensi disubsidi oleh Pemerintah Provinsi DK Jakarta.

 

Banyak lembaga yang peduli untuk mengampanyekan  penggunaan angkutan umum, pejalan kaki, dan transportasi tidak bermotor. Salah satu di antaranya adalah Institut Studi Transportasi (INSTRAN), salah satu Non Govermental Organization (NGO) transportasi lokal yang berdiri pada awal tahun 2000. INSTRAN menggelar Diskusi Publik bertema “Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Jakarta (EIPTJ) untuk mendukung Transportasi Terintegrasi Jabodetabekjur Menjelang berlakunya UU DK Jakarta” di Hotel All Season. Jl. Thamrin, Jakarta, Kamis (4/7/ 2024).

 

 

Tujuan diskusi ini adalah membahas bagaimana penerapan sistem pembayaran elektronik dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi pengguna transportasi di Jakarta dan wilayah sekitarnya (Jabodetabekjur). Sistem pembayaran elektronik memungkinkan pengguna untuk menggunakan satu kartu atau aplikasi untuk berbagai jenis transportasi, sehingga perjalanan menjadi lebih mudah dan cepat.

 

Tuajuan lainnya adalah untuk mengeksplorasi cara-cara mengintegrasikan berbagai moda transportasi, seperti bus, kereta, MRT, LRT, dan lainnya, melalui sistem pembayaran yang terpadu. Dengan demikian pergerakan antar moda transportasi bisa lebih lancar dan terkoordinasi.

 

Selain itu diskusi juga membahas bagaimana elektronifikasi pembayaran dapat membantu meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mungkin sebelumnya mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem pembayaran tradisional.

 

Diskusi ini juga mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan uang tunai ke metode pembayaran elektronik yang lebih aman dan efisien. Hal ini juga bisa mengurangi risiko kejahatan dan biaya operasional yang terkait dengan pengelolaan uang tunai.

 

Dalam diskusi ini juga mengidentifikasi dan mencari solusi untuk tantangan yang mungkin muncul dalam proses implementasi elektronifikasi pembayaran, seperti masalah teknis, infrastruktur, dan penerimaan masyarakat.

 

Tujuan diskusi lainnya adalah menggalang kerja sama antara pemerintah, operator transportasi, penyedia teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi sistem berjalan lancar dan efektif.

 

Melalui diskusi dibahas upaya memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam sistem pembayaran dan pengelolaan data penumpang.

 

Juga dibahas pemberian subsidi tepat sasaran dengan teknologi Sistem Account Based Ticketing (ABT) dan integrasi skema subsidi angkutan umum antara operator transportasi BUMN dan BUMD.

 

Diskusi yang dimoderatori oleh Ki Darmaningtyas ini menampilkan narasumber Kepala Unit Pengelola (UP) Jalan Berbayar Elektronik Zulkifli yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan DK Jakarta, akademisi Universitas Trisakti (Usakti) Yayat Supriatna, dan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.

 

 

Kepala Unit Pengelola (UP) Jalan Berbayar Elektronik Zulkifli yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan DK Jakarta (kedua dari kiri).

 

 

Zulkifli mengatakan, aglomerasi megapolis Banten-Jakarta-Jawa Barat diperkirakan akan mencapai 100 juta penduduk pada tahun 2045 dan menjadi salah satu aglomerasi megapolis terbesar di dunia.  Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan RPJPN 2045, Jakarta akan menjadi pusat aglomerasi megapolitian Jakarta-Bandung

 

Ia juga menjelaskan berdasarkan data Bappenas 2019 kerugian ekonomi akibat kemacetan di Jabodetabek tembus Rp100 triliun per tahun.

“Angka ini belum ditambah dengan kerugian riil lebih besar antara lain peningkatan kecelakaan, biaya logistik, kesehatan masyarakat, dan penurunan kualitas hidup,” kata Zulkifli.

 

Sementara Sudaryatmo mengemukakan, belum ada otoritas transportasi yang memiliki kewengan lintas wilayah administrasi antar pemerintah daerah.

 

 

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.

 

“Perlu adanya evaluasi  rute/trayek angkutan umum yang  berbasis kepada kebutuhan Masyarakat,” tuturnya.

 

Ia juga mengkritisi model bisnis/kala usaha operator angkutan umum yang belum seragam.

 

Akademisi Universitas Trisakti (Usakti) Yayat Supriatna.

 

Narasumber lainnya, Yayat Supriatna, mengungkapkan, DPRD DK Jakarta memiliki otoritas untuk mendukung atau menolak integrasi tarif Jabodetabek. DPRD juga mengesahkan dan menetapkan besaran anggaran infrastruktur integrasi transportasi. Selain itu DPRD selalu bertanya tentang urgensi dan nilai keuntungan yang didapat dari integrasi trasnportasi Jabodetabek untuk Jakarta.

“Tanpa dukungan dan persetujuan DPRD Jakarta, maka rencana integrasi sulit diwujudkan,” tegasnya. (Ratim/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.