Kamis, 18 April 24

Diminta BPK Batalkan Beli Lahan RS Sumber Waras, Ahok Tolak

Diminta BPK Batalkan Beli Lahan RS Sumber Waras, Ahok Tolak
* Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Edwin Budiarso/Obsessionnews.com).

Jakarta, Obsessionnews – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menolak permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membatalkan pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras Jakarta.

“Yang pasti saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran,” ujar Ahok usai diperiksa KPK, Selasa (12/4/2016) malam.

Ahok mengatakan permintaan BPK tidak mungkin dipenuhi karena pada awalnya pembelian lahan seluas 3,64 hektare untuk RS  Sumber Waras dilakukan secara tunai. Bila dibatalkan, menurut Ahok, dapat menimbulkan kerugian negara.

“Kalau dibalikkan harus jual balik, kalau jual balik, mau gak RS Sumber Waras beli harga baru? kalau pakai harga lama kerugian negara, itu saja,” pungkas Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta. Dia diperiksa selama kurang lebih 12 jam dengan jumlah pernyataan sebanyak 50.

“Ngecek yang ulang-ulang pokoknya semua ada pertanyaan total 50, macam-macam,” kata Ahok.

Kesimpulan sementara KPK berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian Pemerintah Provinsi DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK antara lain merekomendasikan pemerintah provinsi menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.