Minggu, 8 September 24

Dalam Keadaan Darurat Vaksin Babi Bisa Digunakan

Dalam Keadaan Darurat Vaksin Babi Bisa Digunakan

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan penggunakaan vaksin imunisasi yang mengandung enzim babi sangat diharamkan bagi umat islam. Maka lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan tidak ada lagi yang memanfaatkan vaksin tersebut.

“Apalagi untuk jemaah haji itu mutlak perlu diusahakan vaksin yang bebas dari unsur yang haram itu,” ujar Din Syamsuddin usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Namun demikian, dalam keadaan darurat untuk alasan kesehatan saja Din memperbolehkan menggunakan vaksin babi. Sebab kata dia belum ada alternatif lain untuk menghalangi persebaran penyakit bagi anak-anak serta jemaah haji.

“Itu agama sangat luwes dan fleksibel dalam keadaan emergency seperti itu,” katanya.

Imunisasi dalam perspektif hukum Islam merupakan ikhtiar dalam menjaga kesehatan di dalam preventif. Namun, kemudian muncul masalah kedua terkait isu halal haram dalam penggunaan vaksin mengandung enzim babi.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan negara harus tetap berkewajiban berusaha menyediakan vaksin halal untuk melindungi keyakinan umat Islam. Kewajiban itu tercantum dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.