Jumat, 26 April 24

Buronan BLBI Samadikun Hartono Segera Dieksekusi

Buronan BLBI Samadikun Hartono Segera Dieksekusi

Jakarta, Obsessionnews – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkoordinasi penangkapan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono.

“Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangkapan Samadikun Hartono) itu,” kata Kepala Humas Imigrasi Kemeterian Hukum dan HAM Hero Santosa di Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok, setelah melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia diduga menyelewenangkan dana BLBI hingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.

Meski begitu diakuinya untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak mudah. Di sisi lain pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun.

“Kan tidak semudah itu jemput orang. Negara lain kan punya aturan sendiri,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa Y.W Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.