Kamis, 9 Mei 24

BPJS Sesuai Dengan Syariat Islam

BPJS Sesuai Dengan Syariat Islam

Jakarta, Obsessionnews – Komisi IX DPR RI menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (UI) yang mengharamkan program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) berlebihan sekedar ingin mencari sensasi. BPJS justru diyakini telah memberikan manfaat yang besar bagi umat Muslim.

Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Irgan Chairul Mahfiz. ‎Menurutnya, dengan adanya BPJS sudah banyak membantu umat Muslim yang kurang mampu untuk berobat ke rumah sakit dengan biaya angsuran yang murah.

‎”Kalau saya melihat pelaksanaan BPJS tidak ada yang melanggar Syar’i, justru membawa maslahat bagi umat khususnya umat Islam,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/7/2015).

Irgan tidak bisa membayangkan jika BPJS itu diharamkan, bagaimana nasib 88, 6 juta warga Indonesia yang miskin jika mereka tidak dibantu pembiayaanya di rumah sakit. “Justru yang menikmati kebanyakan umat Islam, ko malah diharamkan,” katanya.

Untuk itu, Komisi IX meminta pihak BPJS bertemu dengan MUI guna mengklarifikasi terkait adanya fatwa MUI. Menurutnya harus ada pemahaman yang menyeluruh mengenai pelaksanaan jaminan perlindungan sosial bidang kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS.

Selain itu, MUI juga diminta hati-hati.  Sebab, Irgan mengaku fatwa MUI atas rekomendasi terhadap program BPJS Kesehatan yang ia dapat tidak mengatakan bahwa BPJS Kesehatan haram yang juga tidak sertamerta dapat menghapuskan program BPJS Kesehatan.

“Saya berharap agar MUI berhati hati mengeluarkan fatwanya karena yang saya dapatkan tentang fatwa MUI tidak seperti yang di koran-koran,” ujarnya.

Rekomendasi yang Irgan dapat dari fatwa MUI tersebut ada dua. Pertama, agar pemerintah membuat standar mininum atau taraf hidup yang layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya susana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakanganya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem dan memformat modus operandi BPS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Maka dari itu, setelah masa reses berakhir pada 13 Agustus mendatang, kata Irgan, Komisi IX DPR akan mengagendakan pertemuan dengan BPJS Kesehatan untuk mendengar klarifikasi tentang fatwa MUI ini.

“Urusan fatwa MUI itu urusan internal karena kaitan dengan pertimbangan hukum agama, cuma diperlukan penjelasan apakah sudah dikaji secara komprehensif,” tegasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.