Sabtu, 27 April 24

BPJS Ketenagakerjaan Bangun ‘Housing Benefit’

BPJS Ketenagakerjaan Bangun ‘Housing Benefit’
* Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya

Jakarta, Obsessionnews – Meningkatkan manfaat bagi para pesertanya telah menjadi misi yang diusung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Lembaga yang sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero) ini tengah mengembangkan konsep total benefit. Sebuah konsep yang isinya menawarkan berbagai manfaat tambahan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu cakupannya adalah housing benefit.

Housing benefit merupakan program bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, bank dan pengembang berupa perumahan yang terjangkau untuk pekerja pada satu lokasi. Program ini menggunakan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). (Baca: BTN Siap Dukung Program Sejuta Rumah)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, pihaknya sedang menggodok dua opsi terkait dengan KPR. Pelayanan ini diberikan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang eligible (memenuhi syarat) berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulan. (Baca: BPPJS Ketenagakerjaan Targetkan Dana Rp 500 Triliun)

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan uang muka perumahannya Rp 20 juta – Rp 50 juta dengan bunga yang sangat rendah. Lalu memberikan akses perbankan untuk memberikan kredit bagi tenaga kerja itu, juga dengan bunga yang lebih murah,” ujar Elvyn beberapa waktu lalu.

Guna memperingan kewajiban peserta membayar cicilan, pihaknya memasukannya dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumaham (FLPP) supaya peserta memperoleh subsidi selisih bunga Pemerintah. Di luar itu, berdasarkan peraturan asuransi yang baru dan segera terbit, ada kemungkinan juga peserta dapat menggunakan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT).

Keuntungan-keuntungan itu bisa didapatkan tak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja informal. Tentunya ada syarat yang harus ditempuh, misalnya lama waktu keanggotaan. Apabila seorang peserta memiliki JHT minimal selama 10 tahun, yang bersangkutan dapat memanfaatkan dana program itu maksimal 30%.

“Itu dapat memperingan peserta, karena dana JHT yang 30% itu dapat ia manfaatkan untuk menambah uang muka dan memperkecil pencicilan sekaligus atau mempersingkat tenor kredit,” ujarnya.

Sebagai gambaran, pembeli properti harus menyetorkan uang 30% dari harga rumah. Jika pembeli tidak memiliki dana sebesar 30% dari harga rumah, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan pinjaman uang muka.
Nah, kelak peserta BPJS juga bisa menutup atau mengurangi dana pinjaman pembelian rumah yang sebesar 70%.

“Peserta bisa mengambil sebagian dana pengembalian investasi untuk mengurangi pokoknya,” jelas Elvyn.

Untuk merealisasikan rencana ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Targetnya, peraturan tersebut akan mulai berlaku 1 Juli 2015.

“Kami harapkan sebelum Juni PP sudah selesai,” imbuh Elvyn.

Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan tengah membidik berbagai tempat untuk bisa menjadi hunian pekerja. Khususnya di kantong-kantong industri di seluruh Indonesia.

Elvyn menjelaskan, mekanisme yang ditempuh oleh institusinya adalah membangun rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun hak milik (rusunami). Kemudian, bisa juga dengan membangun landed house, bekerja sama dengan pihak ketiga.

BPJS Ketenagakerjaan akan menyelaraskan program-program dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Elvyn mencatat, sejauh ini sudah cukup banyak perumahan-perumahan yang dibangun bekerja sama dengan pengembang.

Elvyn akan memfokuskan pembangunan perumahan pekerja ini di kantong-kantong pekerja seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera.

“Agar para pekerja itu juga bisa lebih baik produktivitasnya, karena tempat tinggal mereka akan dekat dengan pabrikan. Intinya itu,” katanya.

Untuk program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan uang muka perumahan sebesar Rp 200 miliar. Sedangkan biaya untuk pembangunannya nanti diambil dari anggaran program.

Persyaratan pembangunan perumahan minimal berjumlah 500 unit pada satu lokasi. Sejauh ini sudah ada di Batam, Kepulauan Riau, kemudian sedang dalam proses pembangunan di Palembang (Sumatera Selatan), Karawang (Jawa Barat), Jawa Timur, dan Serang ( Banten).

Saat ini jumlah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 16,2 juta orang. “Dari 16,2 juta orang itu ada yang dinilai eligible mendapatkan program tersebut,” tandasnya. (Gia)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.