Jumat, 3 Mei 24

Berapa Aset Yayasan Supersemar?

Berapa Aset Yayasan Supersemar?

Jakarta, Obsessionnews – Yayasan Supersemar yang didirikan oleh Presiden ke 2 Soeharto telah diganjar oleh Mahkamah Agung (MA) dengan denda Rp 4,4 miliar. Yayasan yang mengurusi beasiswa ini diduga telah disalahgunakan namanya dan dananya untuk kepentingan di luar yayasan. Lalu berapa aset Supersemar?

Berikut penelusuranya.

Bank Duta Rp 108 miliar, Bank Muamalat Rp 1,06 miliar, PT Granadi Rp 5,6 miliar, PT Indocement Rp 27 miliar, PT Plaza Indonesia Realty Rp 3,8 miliar, PT PLN Rp 1 miliar, Timber Dana Indonesia Rp 25 juta, Indoncement Indosat, Piutang, Bank Duta, Rp 107 miliar, DepositoRp 670 miliar, 144 hektare tanah yang menjadi Sirkuit Sentul Wisma Kosgoro Wisma Granadi lewat PT Graha Dana Mandiri‎‎.

Kabar soal ini‎, masih menjadi perdebatan, sebab banyak pemberitaan yang mengatakan, bahwa denda Rp 4,4 trilun itu ditanggung oleh keluarga Soeharto. Namun, juru bicara MA, Suhadi mengatakan, denda itu ditujukan untuk yayasan.

“Tidak. Yayasan Supersemar saja (yang dihukum),” tagas Suhardi seperti dilansir BBC, Rabu pagi (12/8/2015).

“Itu sudah jelas. Memang dalam perkara itu, H. Muhammad Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat II. Namun oleh putusan dari tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai kasasi (MA) yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum adalah Yayasan Supersemar (saja),” tambah Suhardi.

Jadi, menurutnya, mendiang presiden Soeharto sebagai pendiri Yayasan Supersemar tidak pernah dinyatakan melawan hukum, tidak pula dijatuhi hukuman. “Peninjauan Kembali (PK oleh Kejaksaan Agung sebagai wakil pemerintah) diajukan hanya terkait kekeliruan angka dalam jumlah hukuman denda yang dijatuhkan,” tandas Suhadi. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.