Selasa, 17 September 24

Bawaslu Tegaskan Pentingnya Jaga Integritas Tahapan Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Tegaskan Pentingnya Jaga Integritas Tahapan Pemilihan Serentak 2024
* Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty. (Foto: Bawaslu)

Obsessionnews.com – Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang baru-baru ini dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pentingnya menjaga integritas pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.

“Ketiga tahapan ini tidak diawasi dengan baik, akan muncul kerawanan yang signifikan dalam proses pemilihan,” ujar anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Berdasarkan hasil pemetaan, tahapan pungut hitung menjadi yang paling rawan dalam Pemilihan Serentak 2024, diikuti oleh tahapan kampanye dan pencalonan. Kerawanan pada tahapan pungut hitung ini tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika di lapangan, tetapi juga oleh kondisi sosial politik yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pada tahapan pencalonan, potensi kerawanan diidentifikasi berasal dari penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri, yang termasuk dalam bentuk rotasi jabatan. Sementara itu, kerawanan pada tahapan kampanye didorong oleh praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara, serta konflik antar peserta dan pendukung calon.

Laporan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah dilakukan oleh Bawaslu sejak tahun 2022, dan semakin diperdalam pada tahun 2023 untuk mengantisipasi berbagai isu strategis pada Pemilihan Serentak 2024.

Dengan meningkatnya kerawanan di setiap tahapan, Bawaslu mengimbau semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Pemetaan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.

Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Beberapa diantaranya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.

Potensi Kerawanan pada ketiga tahapan tersebut juga dipengaruhi oleh konteks sosial politik pada level Nasional hingga Daerah. Hal yang paling mempengaruhi kerawanan pada konteks sosial politik adalah potensi adanya intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik antar calon, antar pemilih maupun calon/pemilih kepada penyelenggara Pemilihan.

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, Pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 merekam ada 84 kabupaten/kota (16%) yang masuk kategori kerawanan tinggi. Kemudian ada 334 kabupaten/kota (66%) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 90 kabupaten/kota (18%) yang masuk kategori kerawanan rendah.

Isu Strategis

Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama,
terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil.

1. Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan

Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders.

2. Praktik Politik Uang

Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak.

3. Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik

Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan berjalan. Politisasi SARA, Penggunaan Hoax, Fitnah potensial digunakan untuk saling
menyerang pasangan calon.

4. Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi

Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkahlangkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

5. Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan

Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif. Peristiwa mutakhir terkait syarat pencalonan berkontribusi pada kerawanan pada proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

6. Keamanan

Intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik berpotensi terjadi. Dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan harus segera disiapkan.

7. Kompetensi Penyelengara Adhoc

Penyelenggara pemilu Adhoc harus memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

8. Hak Memilih dan Dipilih

Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih

9. Layanan Kepada Pemilih

Penyelenggara pemilihan wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan
kelompok minoritas.

10. Bencana Alam dan Distribusi Logistik

Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara.

11. Perselisihan Hasil Pemilihan

Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.

12. Kebijakan Pemilihan yang Berubah

Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.