Sabtu, 20 April 24

Bareskrim Temukan Kasus Mark-up Senilai Rp 337 Miliar di Kaltim

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menemukan adanya kasus dugaan mark-up serta praktik ‘pinjam bendera’ pembangunan atau turat atau sheet pile di dua proyek dengan total anggaran negara mencapai Rp 337 miliar di Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus menjelaskan, kasus ini berdasarkan LP No: LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017.

“Lalu kami tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Wiyagus dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/7/2017).

Wiyagus mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, yaitu pelaksana pekerjaan yang berlokasi di Sesayap dan Sesayap Hilir, Kalimantan Timur, itu ternyata tidak dilakukan oleh PT Luhribu Naga Jaya selaku pemenang tender.

Kasus ini berawal saat tender proyek pembangunan sheet pile itu dibuka oleh pemilik pekerjaan, yakni Dinas PU dan Perhubungan Kalimantan Timur.  Proyek di kawasan Sesayap dibuka dengan nilai kontrak Rp169 miliar, sedangkan di kawasan Sesayap Hilir kontraknya senilai Rp168 milia.

Kontraktor pelaksana untuk kawasan Sesayap adalah PT Waskita-Luhribu KSO, sedangkan untuk kawasan Sesayap Hilir adalah PT Dharma Perdana Muda (DPM).Tapi kemudian, oleh kontraktor di kawasan Sesayap, justru pelaksananya bukan oleh pemenang tender.

Dari situ, Dittipidkor Mabes Polri akhirnya juga mengindikasikan adanya dugaan mark-up serta praktik ‘pinjam bendera’ dengan memberikan fee pada tim pelaksana dari pembangunan turat tersebut. (Pur)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.