Selasa, 17 September 24

Bahas RUU TNI-Polri, Pemerintah-DPR Jangan Tutup Telinga

Bahas RUU TNI-Polri, Pemerintah-DPR Jangan Tutup Telinga
* Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri harus melibatkan publik. (Ilustrasi/Kempan RB)

Obsessionnews.com – Pemerintah dan DPR diminta tidak menutup telinga dalam membahas RUU TNI dan RUU Polri. Kelompok masyarakat sipil yang diwakili Imparsial meminta sebaiknya pembahasan dua RUU tersebut disetop karena prosesnya tidak melibatkan publik.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, langkah presiden mengirimkan Surpres RUU TNI dan RUU Polri ke DPR membuktikan pemerintah mengabaikan aspirasi publik. Pemerintah seperti melakukan pemaksaan dalam menggolkan dua RUU yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: DPR Jangan Lanjutkan Pembahasan RUU Krusial

“Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi berdampak terhadap diabaikannya partisipasi publik mengingat masa bakti DPR Periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir. Ditambah lagi, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius yang dikhawatirkan akan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri,” kata Gufron di Jakarta, Jumat (12/7).

Pimpinan DPR telah menyatakan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada masa sidang selanjutnya yakni Agustus 2024. Padahal DPR belum menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.

Gufron mengatakan, sisa waktu sempit dalam membahas RUU TNI dan RUU Polri bermuatan transaksional, sehingga mengabaikan partisipasi publik, yang seharusnya diperhatikan dalam menyusun perundang-undangan.

Baca juga: Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi

“Sedari awal rencana revisi UU Polri dan UU TNI telah mengabaikan asas keterbukaan yang diharuskan oleh undang-undang. Tidak ada keterbukaan kepada masyarakat sebagai pihak yang terdampak dari kedua RUU tersebut, dan baru diketahui setelah DPR mengesahkan kedua RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI,” kecamnya.

Dirinya menyebut, secara substansi RUU TNI dan RUU Polri memiliki usulan perubahan yang bermasalah. Alih-alih mendorong perbaikan dan menjadikan TNI dan Polri lebih profesional, sejumlah usulan perubahan yang ada akan membuat kedua institusi tersebut semakin menjauh dari kepentingan dan mandat reformasi.

“Karena itu, penting bagi Pemerintah dan DPR untuk benar-benar mencermati kritik, saran dan masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Jangan sampai DPR menghasilkan produk legislasi yang merusak prinsip negara hukum, mengancam demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Gufron.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan parlemen masih DIM dari pemerintah untuk bisa membahas RUU TNI dan RUU Polri. Surpres yang telah diterima, tidak dilengkapi dokumen DIM.

“Jadi baru ada Surpres-nya,” kata dia.

Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU yakni TNI dan Polri, Imigrasi serta Kementerian Negara sedang pada proses penyusunan DIM oleh kementerian terkait. Kemenko Polhukam menyusun DIM RUU TNI dan RUU Polri.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, pembahasan RUU TNI dan Polri bakal dilakukan secara hati-hati, mengikuti instruksi Presiden Jokowi. Kedua RUU tersebut harus disusun dengan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dirinya juga menjamin pembahasan kedua RUU bakal melibatkan elemen masyarakat dari mulai akademisi, NGO hingga tokoh masyarakat. Setelah diskusi dengan masyarakat, seluruh masukan itu akan ditampung dalam DIM.

“Yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri,” ujar Menko Hadi. (Erwin)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.