Sabtu, 20 April 24

Anas Divonis Tidak Maksimal, KPK Harus Evaluasi

Anas Divonis Tidak Maksimal, KPK Harus Evaluasi

Jakarta – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dituntut harus melakukan evaluasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman tidak maksimal terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Majelis hakim memutus Anas dengan hukuman 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun penjara.

Evaluasi dilakukan untuk melihat sisi lemah putusan baik dari aspek penerapan hukum maupun kurangnya kejelian jaksa dalam membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim. Vonis terhadap Anas bisa dibilang karena Jaksa tidak mampu meyakinkan majelis hakim sehingga tuntutan maksimal tidak bisa tercapai seperti yang diinginkan.

“Kita pikir-pikir untuk mengevaluasi dengan fakta sidang dan putusan untuk melihat korelasi dan lihat KUHAP yang mengatur. Tapi esensinya tujuan hukum tercapai tdk semua keadilan bisa terkuantifikasi,” aku Jaksa KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Maka dia memastikan lembaganya akan mengajukan banding. “Kami pastikan akan mengajukan banding,” kata Zulkarnain menanggapi vonis tersebut.

KPK menganggap bahwa vonis hakim Haswandi Cs belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Padahal jaksa sudah menguraikan secara jelas dan cermat tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek Hambalang yang dilakukan Anas. “Vonis itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Zul.

Dalam putusan tersebut, ada dua hakim anggota yang berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut hakim, hal memberatkan, sebagai anggota DPR (saat itu), ketua fraksi, dan ketua umum partai, seharusnya Anas memberi teladan yang baik kepada masyarakat.

Anas dianggap tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas KKN. Anas juga dianggap tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi dan tidak dukung semangat membangun sistem yang bebas dari KKN.

Adapun hal yang meringankan, Anas pernah mendapat penghargaan negara Bintang Jasa Utama pada 1999, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan. (Has)

 

Related posts