Jumat, 25 Oktober 24

Anas Ajukan Kasasi di Sela Euforia Putusan Sarpin

Anas Ajukan Kasasi di Sela Euforia Putusan Sarpin

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek Hambalang dan proyek APBN lain.

Anas ingin mencari keadilan yang sesungguhnya. Walaupun sudah divonis lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama, namun dirinya yakin hakim akan melihat fakta kasusnya bahwa dia hanya menjadi korban politik dari presiden SBY ketika itu.

“Anas merasa belum mendapatkan keadilan, sebab dia sebenarnya adalah korban politik dari satu pertarungan internal masa pemerintahan SBY, di mana ada konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa, Partai Demokrat,” ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Putusan Banding terhadap Anas sudah dibacakan sejak beberapa waktu lalu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan banding Anas, mengurangi hukumannya yang semula delapan tahun penjara kini tinggal tujuh tahun.

Menurut Adnan, klienya mengajukan Kasasi bukan karena terinspirasi dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi, hakim karier pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melawan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan oleh KPK.

“Oh iya enggak ada kaitanya lah. Jadi kalau untuk Anas tidak ada hubungannya. Ini memang proses hukum yang sedang dijalani. Nanti biar MA cepat memberikan keputusan,” katanya.

Anas, tutur Adnan, siap dengan apapun putusan kasasi MA. Dia menyadari hakim MA sangat keras dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa kasus korupsi. Seperti yang dia kenal adalah hakim Artijo Alkostar.

“Itu resiko, nanti apapun putusan Mahkamah Agung kita terima dan hormati,” tandasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.