Kamis, 18 April 24

Ahok Pantas Dihukum Sebagai Penista Agama

Ahok Pantas Dihukum Sebagai Penista Agama
* Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar, Luthfi Afandi.

Bandung, Obsessionnews.com – Dakwaan terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa kasus penistaan agama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah bagus.

Penilaian ini disampaikan Ketua Laskar Jundullah Annas Jabar Abdul Hadi, Selasa (20/12/2016). Hadi menuturkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Semoga hukum memberi rasa adil kepada semua orang. Setiap orang yang sudah sah dan terbukti melanggar hukum  harus menerima konsekuensi hukum atas pelanggarannya, dan Ahok pantas di hukum sebagai penista agama,” ucapnya.

Sementara itu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat (Jabar) melalui humasnya Luthfi Afandi menyampaikan, aksi bela Islam yang selama ini berlangsung merupakan panggilan akidah. Yang menggerakkan aktivis HTI adalah akidah Islam. Artinya, ini bukan hanya masalah HTI, tetapi seharusnya menjadi masalah seluruh umat Islam.

“Aksi yang selama ini berlangsung tidak ada hubungan sama sekali dengan Pilkada. Lihat saja, yang merespons ini bukan hanya warga Jakarta, tetapi umat Islam di seluruh pelosok Nusantara, bahkan mendapat perhatian dunia Islam,” paparnya.

Ia menegaskan, umat Islam terpanggil karena Al-Quran dan ulama dilecehkan, maka umat Islam menuntut keadilan, menuntut agar pelaku pelecehan dan penghinaan dihukum.

“Kami sering menyampaikan, pelecehan terhadap Islam sering terjadi, karena hukum Islam tidak diterapkan, karena khilafah Islam tidak tegak, ketika hukum Islam diterapkan, saya yakin akan mencegah pelecehan terhadap Islam, termasuk termasuk Al-Quran,” terangnya.

Ia menambahkan, karena hukum Islam terhadap pelaku pelecehan Alquran sangat tegas. “Jika dia muslim, bisa dikategorikan murtad, dan harus dihukum mati, dan jika pelakunya orang kafir, maka harus diperangi,” jelasnya. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.