Jumat, 19 April 24

Ahok Harus Dinonaktifkan sebagai Gubernur

Ahok Harus Dinonaktifkan sebagai Gubernur
* Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Jakarta, Obsessionnews.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur ‎Sumarsono akan berakhir pada Sabtu (11/2/2017).  Serah terima jabatan rencananya akan dilaksanakan di Balai Kota DKI.

Kewenangan untuk memberhentikan Ahok dari jabatan sementara sebagai Gubernur ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. ‎Tjahjo mengatakan, calon petahana yang maju sebagai kepala daerah wajib melakukan cuti pada masa kampanye. Mereka akan aktif setelah kampanye selesai.

Namun, berhubung Ahok kini berstatus terdakwa kasus penistaan agama, Tjahjo menyatakan pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum, putusan majelis hakim. Jika Ahok dituntut 5 tahun, atau ditahan akan diberhentikan sementara. Namun, jika tidak ditahan atau kurang dari 5 tahun, akan kembali aktif.

‎Menanggapi hal itu, Wakil  Ketua DPR RI Fadli Zon menilai  Ahok seharusnya bisa segera dinonaktifkan oleh Mendagri. Sebab, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa. ‎

‎Menurutnya, merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan juga Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan aturan itu, jelas Fadli, seorang pejabat daerah yang berstatus terdakwa bisa dinonaktifkan.

“Seorang pejabat dari pemerintah daerah yang berstatus terdakwa, dia harusnya dinonaktifkan, begitu perintah UU. Begitu saya kira,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Artinya, kata Fadli, Mendagri harus bisa memberikan keputusan sebelum tanggal 11 Februari, tidak perlu menunggu keputusan hakim atau tuntutan jaksa. ‎ “Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk menonaktifkan saudara Ahok,” lanjutnya.

Politikus Partai Gerindra berharap jangan sampai bakal ada kesan Mendagri cenderung membela Ahok. Mendagri disebutkan bisa melanggar aturan jika tidak menonaktifkan Ahok, calon Gubernur patahana DKI Jakarta itu.

“Loh kan statusnya sudah dinyatakan pengadilan. Dari status saja. Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya,” ujarnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.