Rabu, 24 April 24

Zulkifli: Anggota KPU Boleh Dari Parpol Tapi Harus Keluar

Zulkifli: Anggota KPU Boleh Dari Parpol Tapi Harus Keluar
* Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tidak keberatan menanggapi wacana calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa diisi dari unsur partai politik (parpol). Semua warga negara, kata dia, punya hak yang sama untuk menduduki jabatan publik. Namun, konsekuensinya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari parpol.

“Kalau dia memiliki kompetensi ya sah-sah saja, tapi konsekuensinya harus keluar dari partai kan begitu,” ujar Zulkifli di DPR, Rabu (22/3/2017).

Menurutnya,  tidak perlu ada dikotomi parpol dan bukan parpol. Baginya semua saja, asal memenuhi persyaratan, punya kompetensi maka bisa saja mencalonkan diri sebagai anggota KPU. Ia bahkan menyebut hampir semua jabatan pemerintahan diisi oleh orang-orang parpol.

“BPK coba lihat siapa yang diusulkan, ada dari Golkar, ada dari PDI-P. Kalau nggak ada dari parpol saya sebetulnya senang asal betul-betul netral,” tuturnya.

Hanya saja persoalannya, Zulkifli menganggap tidak ada di negara ini yang benar-benar bersikap netral. Media pun, kata dia, sudah banyak diisi oleh parpol. “Sekarang ini apa yang nggak berpihak. Jadi saya belum tahu keberpihakanya di mana. MA juga dari parpol, MK juga dari parpol, DPD juga dari parpol, media juga yang punya parpol,” jelasnya.

‎Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Lukman Edy membenarkan jika poin mengenai keanggotaan komisioner KPU  berasal dari parpol menjadi wacana yang berkembang di internal pansus.

Wacana tersebut menguat usai Pansus RUU Pemilu melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko. KPU di dua negara tersebut juga menyertakan anggota yang berasal dari unsur parpol. ‎”Ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan yang disampaikan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu,” ujar Lukman di DPR (21/3/2017).

Saat ini muncul dua opsi yang berkembang. ‎Opsi pertama, anggota parpol tersebut bisa menjadi bagian dari komisioner KPU. ‎Kedua adalah dengan adanya sebuah badan yang terdiri dari perwakilan-perwakilan partai politik. Namun, susunan dan konsep komisioner tetap seperti saat ini yang independen.

Keanggotaan KPU dari partai politik pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1999. Dalam pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah. ‎Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin mantan Menteri Dalam Negeri Rudini sebagai ketua.

Namun, keanggotaan KPU kemudian diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilu. ‎Dalam Pasal 8 pada UU Nomor 4 Tahun 2000 diatur bahwa “Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan nonpartisan.”

Dengan aturan tersebut, maka komisioner KPU tidak lagi diisi oleh unsur partai dan pemerintah, namun terdapat proses seleksi untuk memilih komisioner KPU yang independen dan nonpartisan.‎ (Albar)
‎‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.