Sabtu, 20 April 24

Waspadai Provokasi Kerucutkan Kasus Ahok

Waspadai Provokasi Kerucutkan Kasus Ahok
* Pengamat politik dari Global Future Institute (GFI), Hendrajit.
Waspadai agen-agen provokasi yang mau mengerucutkan kasus Ahok sebagai masalah primordial.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif  DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok paling banyak menyedot perhatian publik di Indonesia. Ahok yang menjadi terdakwa dugaan penistaan agama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang perdana dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (Foto: Pool)
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang perdana dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (Foto: Pool)

Pengamat politik dari Global Future Institute (GFI), Hendrajit, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai agen-agen provokasi yang mau mengerucutkan kasus Ahok sebagai masalah primordial.

“Esensi kasus Ahok bukan soal SARA, tapi despiritualisasi agama dan demoralisasi spiritual,” kata Hendrajit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Obsessionnews.com, Rabu (14/12).

Menurutnya, perbedaan penyikapan pro dan kontral dalam kasus Ahok di kalangan masyarakat Indonesia, justru memperjelas mana yang sejatinya penganut dan pemuja materialisme dan mana yang sejatinya mengapresiasi hidupnya spiritualitas dalam diri semua insan beragama.

Ini bukan muslim versus non muslim, dan juga bukan pribumi versus non pribumi.

“Jadi ini bukan muslim versus non muslim. Dan bukan juga pribumi versus non pribumi. Justru para pemuja materialisme itu ada di dalam semua agama, suku, ras dan antar golongan,” ujarnya.

Lagi pula, tambahnya, jantung persoalan Cina di Indonesia adalah sepak-terjang para taipan yang sudah menjelma jadi entitas politik, sehingga solusinya bukan amuk-amukan dan anarki, tapi perubahan kebijakan secara menyeluruh dan mendasar dalam tata kelola perekonomian nasional. Yang kebetulan selain negara-negara Eropa, Cina pun belakangan ingin meniru para senior imperialisnya dari AS dan Eropa.

“Jadi ini bukan anti orang Cina, anti Orang Amerika atau anti orang Belanda. Kita anti sistem kolonialisme yang melumpuhkan pusat urat syaraf pergerakan politik dan ekonomi kita,” pungkasnya.

Ribuan orang dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berunjuk rasa menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12). Salah satu ormas yang berunjuk rasa adalah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)
Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dalam orasinya mengatakan, kalau Ahok memang tidak ada niatan menista agama, seharusnya kalimat pertama saat dia bicara di pengadilan adalah meminta maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia bahkan dunia.

“Tapi kenyataannya dia tidak melakukan itu,” tandas Usamah.

Gerakan Kawal Pengadilan ini, lanjutnya, jangan diputar balik seakan-akan umat Islam anti Bhinneka Tunggal Ika, anti Pancasila, anti nasionalisme.

“Bukan, bukan itu. Kita ini Islam nasionalis, tidak anti agama apapun. Bukan anti Kristen, bukan anti Katholik, bukan anti Hindu, bukan anti Budha, bukan juga anti ras, apalagi anti Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila. Tapi kita anti penista agama, anti Ahok. Siapapun yang menista agama, apakah agama Kristen, Katholik, Budha, Hindu, apalagi agama Islam yang mayoritas di negeri ini, harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Usamah diikuti yel yel “betul” para pengunjuk rasa.

Sebelum berorasi Usamah mengumandangkan adzan dzuhur di atas mobil komando, sehingga suasana unjuk rasa menjadi khitmad.

Aksi super damai bela Islam 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Aksi super damai bela Islam 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Sebelumnya demonstrasi agar Ahok dipenjara dikemas dalam Aksi Bela Islam 1 pada Jumat (14/10), Aksi Bela Islam 2 pada Jumat (4/11), dan Aksi Super Damai Bela Islam 3 pada Jumat (2/12).

Peserta Aksi Bela Islam 3 menuntut Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (2/12/2016) (Foto: dok. pribadi Syamsudin Hadju).
Peserta Aksi Bela Islam 3 menuntut Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (2/12/2016) (Foto: dok. pribadi Syamsudin Hadju).
Ahok tersandung kasus hukum gara-gara ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016).

Ahok tersandung kasus hukum gara-gara ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini antara lain mengatakan“… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya?”

MUI menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Ucapan pria yang keturunan Cina dan beragama Kristen Prostestan ini membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

MUI  dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10).

Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Pada Rabu (16/11) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kendati ditetapkan sebagai tersangka Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri. Selanjutnya polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Selanjutnya Kejagung memanggil Ahok pada Kamis (1/12). Umat Islam berharap Kejagung menahan Ahok. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Status Ahok berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang pertama pada Selasa (13/12). (arh)

Baca Juga:

Waspadai Air Mata Buaya Si Penista Agama!

Ahok Diharap Siapkan Celana Pendek untuk Masuk Penjara

Ketum Parmusi: Kita Islam Nasionalis, Anti Penista Agama

Ponpes Diniyyah Puteri: Ahok Harus Dipenjara

Parmusi: Tak Ada Niatan Nistakan Agama, Ahok Mengada-ada

Ahok Nangis Dalam Persidangan

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.