Waspadai Krisis, Pemerintah Harus Maksimalkan Rupiah

Waspadai Krisis, Pemerintah Harus Maksimalkan Rupiah
Jakarta, Obsessionnews - Rupiah semakin terkuak, mencapainya Rp14.700 per dolar menunjukkan Indonesia tidak berdaya meredamnya. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf melalui tweeternya, Minggu (25/9/2015) menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata dengan melibatkan berbagai sektor. Sebab, kondisi saat ini harus ditanggapi secara serius agar mewaspadai krisis. “Dollar sudah tembus Rp 14.700. Pelemahan ekonomi ini butuh terobosan semua lini dan sektor. Pemerintah, swasta, perbakan dan industri #waspadaKrisis,” tulisnya. Berdasarkan angka yag disebutkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat ini sudah mencapai 27.000 orang di PHK. Namun disinyalir masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK ke Kemenaker, padahal Indef mengatakan perusahaan tekstil saja sudah lebih 36.000 orang yang di PHK. Sehingga Dede Yusuf yang juga politisi PAN ini mengakui yang terkena dampak atas pelemahan nilai rupiah saat ini adalah para pekerja atau buruh. “Sektor ketenaga kerjaan paling terkena dampak pelambatan ekonomi, terutama ancaman PHK dan turunnya kesejahteraan pekerja,” tuturnya. Ia menilai juga anjloknya rupiah dinikmati langsung oleh pekerja asing. Selain itu hadirya pekerja asing kata dia tidak memberi keuntungan bagi perekonomian Indonesia saat ini, dan malah pendapatan lokal akan terus menurun. Padahal kan pemerintah sudah menekankan untuk memberdayakan industri dalam negeri. “Namu kondisi ini tidak demikian halnya dengan pekerja asing yang dibayar dengan mata uang dolar. Pasti lebih menikmati. Jika disandingkan untuk posisi sederajat, maka pendapatan lokal akan jauh sekali dibawah pekerja asing,” serunya. Jadi katanya tidak akan berdampak positif kalau pemeritah ingin menigkatkan industri lokal tapi tidak memaksimalkan nilai rupiah. “Langkah perlu dilakukan, penghematan dolar dan maksimalkan penggunaan Rupiah mejadi pilihan untuk memperbaiki ekonomi nasional. Kita pasti dukung pemerintah perbaiki perekenomia dan penggunaan rupiah . yaitu dengan cara membayar pekerja asing dengan mata uang rupiah,” tandasnya. Menurutnya hal itu sudah jelas diatur dalam UU Mata Uang No. 7/2013 , dan peraturan BI 2015, dimana semua transaksi di Indonesia harus gunakan rupiah. “Nantinya regulasi ini bisa diperkuat dengan PP tentang ketenaga kerjaan. Jika perlu lakukan kontrak ulang dengan TKA (Tenaga Kerja Asing),” tegasnya. Ia juga berharap dalam membenahi lemahnya rupiah saat ini, pemerintah tetap bersandarkan pada regulasi yang ada. “Semoga langkah ini bisa diambil pemerintah, untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi antara pekerja asing dan lokal sekarang ini,” harapnya. (Asma)