Wah, Dewie Yasin Limpo Tolak Disebut Terima Suap

Wah, Dewie Yasin Limpo Tolak Disebut Terima Suap
Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo (DYL) menolak disebut menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga micro hydro di Papua. Pernyataan itu disampaikan DYL sebelum akan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak pernah menerima, melihat uang (suap) saja tidak pernah," kata DYL di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. Dewie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.32 WIB, dengan mengenakan baju rompi khas KPK berwarna oranye. Politisi Hanura itu langsung mengucurkan air mata seraya berjanji akan buktikan kalau dirinya tidak bersalah seperti yang disangkakan KPK. "Baru saya dengar (soal duit suap). Saya akan buktikan kalau saya tidak bersalah," kata DYL ketika ditanya mengenai uang suap sebesar SGD 177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar yang diamankan penyidik KPK sebagai barang bukti. KPK resmi menahan Dewie Yasin Limpo bersama empat tersangka lainnya yakni Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandoso (keduanya staf ahli dan sekretaris pribadi Dewie), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Iranius, dan Setiadi (pengusaha). Kelima tersangka dicokok dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 20 Oktober 2015. Bersama para tersangka KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 177.700 atau Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga micro hydro di Papua. Sebagai tersangka penerima suap, DYL, Rinelda, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Iranius dan Setiadi yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Has)