Sabtu, 20 April 24

Wagub DKI Yakin BPKB Online Tingkatkan PAD DKI

Wagub DKI Yakin BPKB Online Tingkatkan PAD DKI
* BPKB dan STNK. (foto; biartau.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Layanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB) Online di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) resmi diberlakukan, Senin (13/11/2017).

Penerapan BPKB online di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini ditandai dengan peresmian “Sistem BPKB Terintegtasi” di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta hari ini.

Dalam menjalankan layanan BPKB online, polisi menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno meyakini bahwa pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta akan meningkat dengan adanya sistem digitalisasi penerbitan BPKB atau BPKB online. Sebab, data pemilik kendaraan bermotor akan terintegrasi dengan sistem kependudukan yang dimiliki Disdukcapil) DKI Jakarta.

“Kita yakin dengan digitalisasi, dengan kemampuan kita meng-absorbteknologi, tingkat pendataannya akan lebih baik, dan yang terpenting adalah tingkat kepatuhan,” ujar Sandi di Mapolda Metro Jaya.

Sandi menjelaskan, salah satu kendala pendapatan pajak dari kendaraan bermotor selama ini yakni kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajaknya.

Dengan digitalisasi BPKB, semua pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota akan terdata. Data itu bisa digunakan untuk menagih pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak.

“Dengan digitalisasi enggak bisa lari lagi karena datanya sudah dikunci Dukcapil. Jadi, bukan NIK-nya aja, tapi digabungkan dengan kartu keluarga. Jadi, ini alamatnya kan by address, bisa ketahuan satu rumah itu berapa mobil,” kata Sandi.

BPKB online berlaku baik untuk pengajuan baru maupun pergantian kepemilikan. Lantas bagaimana cara mengurusnya?

Kalau mengurus BPKB online tetap dengan datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Begitu tiba di Mapolda, pemohon diminta untuk menunjukan berkas BPKB lama (untuk permohonan pergantian kepemilikan) maupun berkas dari diler ataupun lembaga pembiayaan (untuk pengajuan baru).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohonan akan diberikan kartu RFID (Radio Frequency Identification) untuk akses masuk ke tempat pengurusan BPKB.

Pengurusan BPKB online diawali dengan pemohon diminta mengisi e-form. Namun berbeda dengan cara lama, lewat e-form ini pemohon tidak perlu lagi mengisi seluruh kolom yang ada pada formulir. Namun cukup menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya saja.

Jika NIK yang dimasukan benar, maka seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis.

Setelah terisi, formulir akan di-print untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran bank. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon tinggal menyerahkan berkas ke loket pendaftaran.

Apabila berkas telah diserahkan ke loket pendaftaran, pemohon diminta untuk duduk menunggu untuk nantinya dipanggil di loket penyerahan. Setelah beberapa menit, pemohon akan dipanggil petugas di bagian loket penyerahan untuk mengambil BPKB yang diurusnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.