Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Urusan Beras Jangan Ditambah Ruwet

Oleh: Faisal Basri, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

 

Baru saja awal tahun ini Kementerian Pertanianmengklaim harga beras di Indonesia lebih murah ketimbang di India, Thailand, dan Vietnam. Kalau benar begitu, harga rerata beras di Indonesia tergolong sangat murah kalau tidak hendak dikatakan termurah di dunia.

Menjelang akhir pekan ini, heboh harga beras mahal bertaburan di media massa. Menurut ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mahalnya harga beras di Indonesia disebabkan hanya segelintir pelaku usaha yang menguasai pusat-pusat distribusi atau rantai pasok (Kompas, 22 Juli 2017, hal. 1 dan 15).

Kesimpulan ketua KPPU disampaikan seusai penggerebekan oleh Satgas Pangan yang beranggotakan Polri, KPPU, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan di gudang PT Indo Beras Unggul (IBU), anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, yang memproduksi beras dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.

Sangat berbahaya jika satu kasus perusahaan yang digeledah digeneralisasikan. Hampir bisa dipastikan pangsa pasar kedua merek beras yang dijual PT IBU tidak sampai satu persen dari pasar beras nasional. Volume beras dalam kemasan dan bermerek pun relatif sangat kecil.

Masih menurut pemberitaan Kompas, “Polisi memastikan perusahaan itu melakukan dua pelanggaran pidana terkait produksi beras medium, yaitu memanipulasi harga dan membohongi konsumen mengenai kandungan beras.”

Tuduhan memanipulasi harga karena perusahaan menjual beras premium dengan harga di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Harga acuan di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kg, sedangkan harga jual dua jenis beras  PT IBU masing-masing Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kg.

Kalau harga jual di atas harga acuan, apakah penjual otomatis dituduh memanipulasi harga? Bukankah harga jual hampir semua komoditas yang diatur pemerintah lebih tinggi dari harga acuan?

Permendag tentang harga acuan beberapa komoditas pangan yang terakhir dikeluarkan pada Mei 2017 tidak mencantumkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Secara implisit Permendag No.27/2017 merupakan pedoman umum dalam melakukan stabilisasi harga bagi kalangan internal pemerintah sendiri.

Untuk kasus beras, jika harga di tingkat konsumen lebih tinggi dari harga acuan, Menteri Perdagangan dapat menugaskan Bulog untuk melakukan operasi pasar dengan menjual beras sesuai dengan harga acuan.

Sudah barang tentu urusan harga acuan tidak berlaku untuk produk premium bermerek seperti minyak goreng Bimoli dan Filma, gula kristal putih merek Gulaku, atau beras kemasan berbagai merek yang banyak dijajakan di pasar modern.

Dari pemberitaan, yang tampaknya sudah terang benderang adalah ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum di kemasan dengan yang sebenarnya berdasarkan hasil pengujian. Dengan memanipulasi seolah-olah beras yang dijual PT IBU berkualitas tinggi, maka harga yang dibanderol pun ditinggikan.

Bagaimana menjelaskan paradoks bahwa di satu sisi klaim Kementan tentang harga beras di Indonesia lebih murah dari negara tetangga, di sisi lain pemerintah (termasuk Kementan) gencar melakukan berbagai upaya untuk menekan harga beras yang dinilai oleh ketua KPPU mahal karena praktek oligopoli yang dilakukan segelintir pelaku di pusat-usat distribusi?

Bagaimana peran Bulog yang secara eksplisit dalam Permendag No.27/2017 ditugaskan melakukan operasi pasar jika harga di tingkat konsumen di atas harga acuan?

Apakah tren kenaikan harga disebabkan oleh kekurangan pasokan?

Apakah data produksi dan konsumsi yang dijadikan acuan dalam perumusan kebijakan perberasan cukup akurat? Uji coba BPS di dua lokasi menghasilkan luas lahan yang jauh lebih kecil dari yang digunakan Kementan.

Saatnya para pemangku kepentingan perberasan duduk bersama untuk menuntaskan masalah perberasan agar petani sejahtera dan konsumen ceria.

Jangan sampai berbagai masalah di atas belum tertangani, justru pemerintah mencari jalan pintas menerjunkan polisi dan tentara. Hasilnya boleh jadi harga terus merangkak naik karena pasokan tersendat akibat pengusaha ketakutan dituduh menimbun dan memanipulasi harga.

JIka ada mafia beras yang nyata-nyata melakukan tindakan kriminal, segera bongkar tuntas. Seret ke pengadilan. Hukum seberat-beratnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.