Sabtu, 20 April 24

UI Dinobatkan Sebagai Perguruan Tinggi dengan Keterbukaan Informasi Publik

UI Dinobatkan Sebagai Perguruan Tinggi dengan Keterbukaan Informasi Publik
* Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan penghargaan kepada Universitas Indonesia (UI) mendapat penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Terbaik.

Jakarta, Obsessionnews.com – Universitas Indonesia (UI) mendapat penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Terbaik dengan Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu UI memiliki skor tertinggi yakni 97,92 dari seluruh kategori yang diterima oleh 64 institusi. Penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ini diterima langsung oleh Rektor UI, Muhammad Anis, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/12/2016)

“Pencapaian ini membuktikan komitmen UI di dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dan berkomitmen memberikan layanan bagi para stakeholders UI. Penghargaan yang UI peroleh ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik di tingkat fakultas maupun universitas. UI akan senantiasa mempertahankan dan menjaga kualitas pelayanan informasi publik dengan konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Anis melalui keterangan pers yang diterima Obsessionnews.com, Kamis (22/12/2016) pagi.

Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Wapres mengungkapkan para pimpinan institusi bahwa terjaminnya keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab yang harus dipenuh seluruh pihak.

Dengan itu, penghargaan ini UI berkomitmen untuk meningkatkan transparansonya bagi para stakeholder. Untuk diketahui, proses penilaian dari penghargaan ini berlangsung sejak April hingga Desember 2016 oleh tim yang berdirikan komisioner,tenaga ahli dan tim pelaksana teknis lapangan.

Sebagai indikatornya, dinilai dari transparansi, akuntabilitasi pelayanan dan informasi dalam periode satu tahun.  Penghargaan ini juga memiliki tujuh kategori yaitu, kategori kementerian, pemerintah provinsi, universitas/perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, dan partai politik. (Aprilia Rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.