Jumat, 19 April 24

Tuduhan Makar atas Ahmad Dhani Cs Berlebihan

Tuduhan Makar atas Ahmad Dhani Cs Berlebihan
* Ratna Sarumpaet.
Menurut Ratna Sarumpaet, penangkapan dirinya bersama teman-temannya lain merupakan tindakan yang tidak masuk akal.

Jakarta, Obsessionnews.com – Menjelang aksi damai pada 2 Desember 2016 lalu polisi telah menangkap 11 orang yang diduga akan berbuat makar. Kini aparat hukum tengah menyelidiki kasus tersebut.

Dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP mereka yang diduga berbuat makar, yakni Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Eko, Alvin Indra, dan Firza Huzein diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Tiga orang lainnya yang ditangkap ialah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Sedangkan musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada hari yang sama sementara polisi masih menjeratnya dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Menurut Ratna Sarumpaet yang telah diperbolehkan pulang ke kediamannya,  penangkapan dirinya bersama teman-temannya lain merupakan tindakan yang tidak masuk akal.

“Tuduhan makar atas Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet Dki, BERLEBIHAN …,” cuit Ratna di akun Twitternya, Selasa (6/12/2016).

Langkah aksi yang terlihat kerap menyuarakan masyarakat tertindas, tak membuat surut nyali . Justru dia akan selalu bersemangat, seperti terlihat dukungan warga terhadap dirinya.

“Semoga Bunda selalu dikuatkan menjaga Republik ini dari KetidakAdilan,” ungkap akun @wahysaleh.

“Rakyat spt kami yg menilai, mana patriot, mana petualang politik, dan mana birokrat boneka. Maju terus bu…,” tulis @‏@Ashoka7892

Sementara sebelumnya banyak tokoh seperti Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin menyayangkan aksi penangkapan itu.

Din Syamsudin mengungkapkan bahwa penangkapan Dhani Cs sesuatu hal yang berlebihan dan ia pastikan tidak ada mengarah kepada upaya makar.

Seperti Sri Bintang Pamungkas yang menginginkan untuk menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat. Din menjelaskan, justru masuk ke dalam ranah konstitusi, bukan upaya penggulingan pemerintahan.

Sementara Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul ‎di Mabes Polri, hari ini membeberkan telah menemukan bukti lainnya, seperti aliran dana dan dokumen lainnya.

“Bukti paling kuat yang dimiliki penyidik ada dokumen dan video, isinya tentu tidak bisa diungkap,” imbuh Martinus.

Bukti pendukung lainnya dari rencana pemufakatan jahat, tambah Martinus, adalah menyiapkan dan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang atau menyiapkan orang ke DPR. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.