Tangerang, Obsessionnews.com- Tim Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (MJ) membongkar praktik ilegal gudang di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok BI.2B/2 Pantai Indah Dadap Jl. Raya Prancis, Tangerang, Banten, Rabu (31/8/2016). Gudang tersebut diduga memperdagangkan bibit udang lobster atau benur ilegal.
“Lobster tersebut tidak sesuai ketentuan atau berat di bawah berat 200 gram. Barang bukti yang disita 4 kolam berisikan lobster hidup berbagai jenis berukuran di bawah 200 gram, sebanyak 450 lobster,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, kepada wartawan di lokasi kejadian, seperti dilansir akun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Facebook, Kamis (15/9).
baca juga:
Siap Jadi Wakapolri, Komjen Syafruddin Dapat Dukungan DPR
Polda Siapkan 27 Pertanyaan untuk Periksa RA dalam Kasus Senpi Aa Gatot
Sidak BPOM dan Polda Temukan Obat Kadaluarsa
Fadil menambahkan, juga disita dalam keadaan mati 600 bibit lobster. Bukti Packing List pengiriman Bibit Udang Lobster dari PT. Jaya Maritim Indonesia ke luar negeri atau ekspor. Serta koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit lobster.
“Kita telah menahan pemilik Gudang Wu Chen Ming alias Jimmy Wu selaku Komisaris PT. Jaya Maritim Indonesia dan Ruswini selaku Direktur PT tersebut, untuk dimintai keterangan berkaitan kegiatan ilegal tersebut.
Ditambahkannya polisi masih terus melacak keterlibatan pihak lain yang membantu para tersangka untuk dapat melakukan kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung selama setahun tersebut.@reza_indrayana