Jakarta, Obsessionnews.com – Kanit V Cyber Crime Kompol James Hutajulu dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017), mengungkapkan telah berhasil menciduk MHHS di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka MHHS itu berumur 19 tahun,” kata James.
MHHS merupakan pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap Nafa Urbach beserta anaknya Mikhaela Lee Jowono yang berusia 6 tahun.
Pihak polisi menyebutkan tersangka MHHS adalah tergabung dalam grup WhatsApp pornografi internasional, negara Argentina dan Amerika. Dia juga tergabung dalam grup WhatsApp pornografi Indonesia.
“Tiga grup internasional, satu lokal,” jelasnya.
Sebelumnya, Nafa Urbach telah melaporkan beberapa pemilik akun media sosial ke polisi yang diduga melakukan dugaan tindakan asusila terhadap anaknya pada Senin (21/8/2017).
Berita tentang Nafa Urbach ini menjadi trending topic di mesin pencari google. Pantauan Obsessionnews.com di Google Trends wilayah Indonesia pada Rabu (11/10/2017) pukul 16.53 WIB, berita tersebut dicari lebih dari 20.000 kali. (Popi)
Baca juga :
Ketika Fans Nafa Urbach Berujung Tindakan Asusila
Pasca Tertangkapnya Tersangka Asusila, Ini Pesan Nafa Urbach